Dewasa ini, banyak orang mencoba berwirausaha dengan membuka jasa lembaga pendidikan. Namun beberapa orang bingung bagaimana Cara Mengajukan Ijin Pendirian Lembaga Ketrampilan & Pelatihan (LKP) supaya bisa legal. Lembaga Pendidikan non formal menjadi salah satu alternatif untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dan lembaga pendidikan dan Ketrampilan atau Lembaga kursus menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan ketrampilan dengan waktu yang singkat.
Lalu bagaimana cara mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan ketrampilan? Nah berikut ini kami coba memberikan langkah-langkah mengajukan perijinan pendirian lembaga ketrampilan.
Untuk mendirikan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, diantaranya :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada dinas pendidikan kabupaten melalui kepala seksi KF & PSM bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
2. Profil Lembaga Kursus
3. Foto Copy Akta Pendirian / Notaris (atas nama lembaga/LKP)
4. Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
5. Struktur Organisasi Pengelola LKP
6. Daftar tenaga pengajar/penguji
7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
9. Foto Copy Ijasah Terakhir Pimpinan LKP
10. Foto Copy Ijasah Terahir Pengajar/Penguji
11. Daftar Sarana dan Prasarana
12. Foto copy kurikulum / silabus / program pembelajaran
13. Tata tertib Pendidikan/Kursus
14. Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3X4 sebanyak 2 buah (berwarna)
15. Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara)
16. Peta / Denah Lokasi LKP
17. Surat Keterangan Domisili
Demikian Langkah dan cara Mengajukan Ijin untuk mendirikan lembaga kursus dan Pelatihan ketrampilan. Salam.
Lalu bagaimana cara mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan ketrampilan? Nah berikut ini kami coba memberikan langkah-langkah mengajukan perijinan pendirian lembaga ketrampilan.
Cara Pengajuan Perijinan Mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK)
Untuk mendirikan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP), ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi, diantaranya :
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada dinas pendidikan kabupaten melalui kepala seksi KF & PSM bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS)
2. Profil Lembaga Kursus
3. Foto Copy Akta Pendirian / Notaris (atas nama lembaga/LKP)
4. Bukti kepemilikan tempat kursus (Milik Sendiri/Sewa)
5. Struktur Organisasi Pengelola LKP
6. Daftar tenaga pengajar/penguji
7. Daftar Riwayat Hidup Pimpinan LKP
8. Daftar Riwayat Hidup Pengajar/Penguji
9. Foto Copy Ijasah Terakhir Pimpinan LKP
10. Foto Copy Ijasah Terahir Pengajar/Penguji
11. Daftar Sarana dan Prasarana
12. Foto copy kurikulum / silabus / program pembelajaran
13. Tata tertib Pendidikan/Kursus
14. Pas Foto Pimpinan LKP ukuran 3X4 sebanyak 2 buah (berwarna)
15. Foto Copy KTP (Ketua, Sekertaris dan Bendahara)
16. Peta / Denah Lokasi LKP
17. Surat Keterangan Domisili
Lihat Juga Cara Mengajukan Ijin PIRT dan Halal MUI
Demikian Langkah dan cara Mengajukan Ijin untuk mendirikan lembaga kursus dan Pelatihan ketrampilan. Salam.
2 comments:
terimakasih muantap banget
Trm kasih atas informasinya......mhn doanya
Post a Comment