Tata Cara Mutasi SIM - Anda yang melakukan perpindahan atau perubahan lokasi baik antar kota atau antar provinsi diharapkan melakukan perubahan sesuai dengan data saat ini. SIM, atau Surat Ijin Mengemudi merupakan hal yang sudah biasa karena seiring perkembangan. Ini adalah hal pertama dan hal wajib yang harus dimiliki bagi para pengendara Motor, baik roda dua atau lebih. SIM sudah merupakan hal lumrah yang wajib dimiliki setiap orang dewasa karena banyaknya orang yang sudah memiliki ekndaraan bermotor.
Lalu Bagaimana Cara Mutasi SIM jika kita berpindah kota? Atau Bagaimana cara Mengurus SIM rusak atau Hilang? Bagi yang berpindah lokasi atau melakukan kepengurusan data kependudukan, seharusnya dilakukan juga proses kepengurusan dokumen lainnya seperti SIM dan dokumen penting lainnya agar ketika terjadi sesuatu maka semua dokumen sudah sesuai dengan kondisi saat ini
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
Lalu bagaimana jiak SIM kita rusak atau hilang? berikut cara mengurus Sim yang Hilang
Demikian mengenai cara Mutasi SIM dan Cara Mengurus SIM yang hilang atau Rusak. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.
.
Lalu Bagaimana Cara Mutasi SIM jika kita berpindah kota? Atau Bagaimana cara Mengurus SIM rusak atau Hilang? Bagi yang berpindah lokasi atau melakukan kepengurusan data kependudukan, seharusnya dilakukan juga proses kepengurusan dokumen lainnya seperti SIM dan dokumen penting lainnya agar ketika terjadi sesuatu maka semua dokumen sudah sesuai dengan kondisi saat ini
Tata Cara Mutasi SIM dan Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93)
- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Lalu bagaimana jiak SIM kita rusak atau hilang? berikut cara mengurus Sim yang Hilang
Cara Mengurus SIM yang Hilang
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Laporan Polisi kehilangan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
Demikian mengenai cara Mutasi SIM dan Cara Mengurus SIM yang hilang atau Rusak. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.
.
0 comments:
Post a Comment