Cara dan Langkah Dalam Membuat Paspor

Bagaimana Cara membuat paspor? Dalam membuat paspor saat ini bisa dilakukan dalam 2 cara yaitu secara langsung datang ke kantor imigrasi atau bisa juga membuat paspor secara online. Paspor merupakan tanda pengenal dalam bepergian ke luar negeri. membuat paspor itu mudah, cukup datang ke kantor imigrasi terdekat dari dumah anda.

Jenis paspor biasanya dibedakan atas warna paspor. Misalnya warna paspor hijau yang dimiliki oleh warga negara biasa dan paspor biru yang dimiliki oleh para diplomat atau pejabat negara. Masa berlaku paspor adalah 5 tahun sejak dari tanggal diterbitkan dan kita wajib untuk memperpanjang paspor 6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis jika kita masih membutuhkan paspor tersebut. Karena jika masa berlaku paspor habis, kita akan dikenakan denda bila melebihi 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Berikut ini kami berikan cara bikin paspor agar anda tidak perlu repot bolak-balik melengkapi persyaratan, dan juga agar tidak terkena calo paspor. Dibawah ini sistematika membuat paspor:

Cara Membuat Paspor

Cara Membuat Paspor


1. Datang ke kantor imigrasi imigrasi terdekat di kota atau kabupaten anda.
2. Membeli formulir permohonan. yang ada di loket yang sudah disediakan, lalu isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli.
3. Serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran.
4. Setelah itu ambil tanda terima dan anda akan mendapatkan jadwal foto dan pengambilan sidik jari.
5. Usai foto dan sidik jari, maka anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli.
6. Setelah wawancara, langkah selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor serta minta informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai.
7. Pada saat tanggal yang telah ditentukan, kita dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi. Biasanya sekitar satu minggu sudah jadi.


Seiring perkembangan jaman, cara membuat paspor kini bisa dilakukan secara online. Dengan menggunakan cara online ini, kita dapat menghemat banyak waktu. Kita hanya butuh login ke web resmi kantor imigrasi, kemudian kita masukan data serta melampirkan hasil scan dokumen asli. Selengkapnya bisa dilihat di halaman Cara membuat Paspor secara Online.

Baca Juga Syarat- Membuat SIM B1 B2 C dan D

Demikian langkah membuat paspor, semoga bisa bermanfaat bagi anda yang sedang ingin memiliki paspor. Salam sukses selalu.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.