Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Terbaru

Bagaimana Cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan? Membuat Kartu BPJS memang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat keuntungan ketika kita menjadi peserta BPJS Kesehatan. Banyak fasilitas pelayanan kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan adalah badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan.

Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia ini nantinya dilakukan secara bertahap dan periodik. BPJS kesehatan membantu masyarakat yang tidak mampu agar bisa menjamin kesehatannya. Sesuai dengan undang-undang bahwa negara menjamin kesehatan bagi warganya.

Bagaimana Cara mendaftar BPJS Kesehatan? berikut langkah-langkah yang perlu kita lakukan:

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru

Syarat utama Peserta BPJS adalah setiap warga negara indonesia. Atau warga negara asing yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang, entah bekerja, karyawan, pengusaha atau bahkan pengangguran, serta keluarganya, bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran.

Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan

Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
  • Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
  • Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
  • Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
  • Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.

Biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
  •     Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
  •     Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
  •     Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.

Setelah melakukan pembayaran, anda kembali ke kantor BJPS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran dan akan diberikan kartu keanggotaan JKN.

Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
  • Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).
  • Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Fasilitas yang didapat masing-masing kepesertaan adalah sebagai berikut:

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Fasilitas pelayanan kesehatan PBI BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
  • Pekerja penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
  • Pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
  • Bukan pekerja bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Pada saat mendaftar, ada tiga kategori iuran JKN yang bisa dipilih:
  •     Iuran 59.500 rupiah per jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I.
  •     Iuran 42.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II.
  •     Iuran 25.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III.
  •     Persyaratan pendaftaran, yang harus diserahkan pada saat mendaftar:
  •     Formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BJPS Kesehatan dan sudah diisi.
  •     KTP/SIM/Paspor dan kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
  •     Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  •     Kartu Askes atau Jamkesmas atau JPK Jamsostek, yang masih berlaku. (Khusus bagi mereka yang menjadi peserta Askes atau Jamkesmas atau Jamsostek)

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai Jaminan Kesehatan Nasional dan juga BPJS Kesehatan, dapat anda temukan di situs www.jkn.kemkes.go.id dan bpjs-kesehatan.go.id serta juga atau menghubungi telepon layanan Halo Kemkes di 500 567 atau Halo Askes di 500 400. Atau, datangi kantor BPJS Kesehatan/PT Askes terdekat.

    Lihat Juga Syarat Menaikkan Golongan SIM

Demikian mengenai Cara Mendaftar BPJS, semoga bisa memberi pencerahan bagi anda yang bingung mengenai program kesehatan dari pemerintah ini. Salam.

1 comments:

Unknown said...

apakah ktp jawa bisa mengurus BPJS di Bali?

Random Post

Powered by Blogger.