Cara Mengajukan Perijinan PIRT dan Label Halal MUI

Bagaimana Cara Mengajukan Perijinan PIRT?  dan Bagaimana syarat pengajuan Label Halal MUI? berikut beberapa langkah cara dan syarat mengajukan perijinan PIRT(Pangan Industri Rumah Tangga). Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan / keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT yang sekarang berjumlah 15 digit, untuk yang lama 12 digit. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang.

PIRT  untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.  Lama pengurusan PIRT 1 minggu – 3 bulan, tergantung masing-masing kotamadya/kabupaten.

Cara Mengajukan Ijin PIRT

Cara Mengajukan Ijin PIRT dan halal MUI


Perlu diketahui untuk melakukan pendaftaran dan pengurusan nomor Dinas Kesehatan untuk makanan kecil, Anda bisa langsung datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan seperti:

1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor Camat
4. Surat keterangan Puskesmas atau Dokter
5. Denah lokasi dan denah bangunan

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran dan pihak DinKes akan mengadakan survei secara langsung ke lokasi tempat pembuatan makanan kecil yang didaftarkan. Setelah survei dilakukan dan semuanya berjalan dengan lancar maka surat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu dua minggu. Selain itu akan diberikan penyuluhan kepada pengusaha, bagaimana cara pengawetan makanan dan cara penulisan nomor registrasi serta informasi yang lainnya.

Untuk penyuluhan biasanya dilakukan secara kolektif, apabila peserta terkumpul 20 orang, Anda akan diberikan bekal ilmu dan penyuluhan yang lengkap cara produksi makanan yang aman dan benar. Termasuk di dalamnya pemakaian bahan pengawet, sanitasi dan bahan tambahan dalam produk makanan olahan.

Pihak DinKes akan mengeluarkan 2 sertifikat yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
1. Susu dan hasil olahannya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
3. Makanan kaleng
4. Makanan bayi
5. Minuman beralkohol
6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Dengan pencantuman kode IRT, makanan dan minuman akan lebih mudah dipasarkan dan lebih disukai konsumen hingga bisa meningkatkan daya jual.

Cara Mengajukan Sertifikat Label Halal MUI


Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, kita bisa datang langsung ke Kantor MUI di kota kita/terdekat. Dengan menyiapkan pengajuan dengan syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi izin usaha

Persyaratan tersebut tidak mengikat, apabila salah satu persyaratan tidak bisa dipenuhi tidak menjadi masalah. Di LP POM MUI nantinya kita tinggal mengisi formulir yang telah disediakan. Isinya mengenai bahan apa saja yang digunakan dalam pembuatan usaha makanan rumahan kita.

Setelah persyaratan dan pengajuan tidak ada masalah, MUI di kota kita akan menugaskan tim auditor untuk mengecek ke lapangan. Apabila tim auditor tidak menemui masalah di lapangan, kemudian auditor membuat rekomendasi untuk komisi Fatwa. Komisi Fatwa yang akan mengesahkan sertifikat halal kita.

Sertifikat halal tersebut bisa langsung diberikan sekitar dua minggu. Namun, jika terdapat hambatan, maka harus diperbaiki terlebih dulu. Untuk pengurusan nomor registrasi DinKes, bisa langsung datang ke kantor DinKes.

Catatan:
- Persyaratan di tiap daerah bisa berbeda
- Permohonan tidak dapat diajukan jika memerlukan izin dari BPOM atau memerlukan persyaratan SNI (Standar Nasional Indonesia)

Jika anda ingin mengajukan dan mendaftar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM, anda bisa melihat caranya di Cara Mengajukan Izin BPOM 

Keuntungan dengan ijin PIRT dan sertifikat halal MUI adalah bahwa usaha rumahan kita lebih aman dikonsumsi. Cantumkan nomor PIRT dan logo halal dalam kemasan. Sekarang kita siap untuk bekerjasama dengan banyak orang untuk memasarkan produk rumahan kita. Demikian prosedur pengajuan ijin PIRT dan pengajuan label Halal MUI. Semoga bermanfaat.
.

8 comments:

diahIka said...

alhamdulillah
akhirnya bisa mengecek produk halal
terima kasih artikelnya

JengHwas said...

good job
bikin sertifikat mudah
terima kasih ya

Henz said...

Numpang nanya donk...apakah selai termasuk makanan yang bisa didaftarkan PIRT? ataukah harus ke BPOM?
Mohon petunjuknya. Terima kasih.

Unknown said...

setahu saya, BPOM diperlukan jika bahan makanan jualan kita di klaim mampu berfungsi sebagai makanan kesehatan atau yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu, atau dapat merawat organ-organ tubuh tertentu. untuk itu memerlukan izin BPOM, khan singkatan BPOM : Balai Pengawasan Obat dan Makanan. artinya makanan yang berfungsi juga sebagai obat, yang dijual untuk publik

Unknown said...

kalau untuk produk SAMBAL BOTOL,, apakah harus ada ijin dari BPOM dulu untuk pengajuan PIRT,terimakasih

Unknown said...

BPOM bukan syarat untuk pengajuan PIRT Mbak, justru lingkupnya BPOM jauh lebih besar.

atop taufik said...

klo utk produk olaha seperti keripik singkong balado, keripik tempe itu pengajuannya 1 pirt atau gmn ya?

Unknown said...

saya mw nanya.. untuk produk olahan dendeng sapi kering.. apa sajakah yg perlu di urus spy bs masuk swalayan.. terima kasih

Random Post

Powered by Blogger.