Mengenal Jenis-jenis Asuransi

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara pihak penanggung dan pihak tertanggung, dimana pihak penanggung menerima suatu premi, untuk penggantian kepada pihak tertanggung karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi 


Adapun Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi adalah sebagai berikut :

Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Prinsip Itikad Terbaik (utmost good faith) adalah suatu prinsip dimana setiap tertanggung berkewajiban untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap tentang semua fakta-fakta penting mengenai suatu objek pertanggungan yang akan diasuransikan. Prinsip ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu berkewajiban untuk memberikan penjelasan mengenai risiko-risiko yang dijamin maupun yang tidak dijamin secara jelas dan lengkap serta segala persyaratan dan kondisi pertanggungan itu.

Prinsip Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)
Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (insurable interest) adalah hak yang timbul dari suatu hubungan finansial untuk mengasuransikan, antara tertanggung dengan objek pertanggungan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah adanya peluang Tertanggung yang beritikad tidak baik.

Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
Prinsip Ganti Rugi (Indemnity) adalah suatu pembayaran ganti rugi karena tertanggung mengalami kerugian atau musibah, penanggung wajib mengembalikan ke keadaan sesaat sebelum terjadinya kerugian.

Prinsip Subrogasi (Subrogation)
Prinsip Subrogasi (Subrogation) adalah hak penanggung setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung dan bertindak atas nama tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga yang secara hukum bertanggung jawab atas terjadinya kerugian tersebut.

Prinsip Kontribusi (Contribution)
Prinsip Kontribusi (Contribution) adalah hak penanggung setelah memberikan ganti rugi penuh kepada tertanggung untuk menuntut penanggung lainnya yang terlibat dalam objek pertanggungan untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditanggungnya.

Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause) adalah suatu penyelesaian ganti rugi kepada tertanggung karena terjadi kerugian yang disebabkan oleh lebih dari satu penyebab.

Pengertian dan Jenis-jenis Asuransi

Jenis Usaha Asuransi

Ada 3 (tiga) Jenis Asuransi :

1. Usaha Asuransi Kerugian
Apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka penanggung akan membayar ganti rugi kepada tertanggung.

2. Usaha Asuransi Jiwa
Apabila tertanggung meninggal, maka uang pertanggungan akan dibayarkan kepada ahli waris.

3. Usaha Reasuransi
Proses dimana satu penanggung mengatur dengan satu atau beberapa penanggung lainnya untuk membagi risiko dalam reasuransi.

Jenis - Jenis Asuransi


Asuransi Jiwa
    - Asuransi Jiwa Jangka Pendek
    - Asuransi Jiwa Murni
    - Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
    - Asuransi Kecelakaan Diri
    - Asuransi Kesehatan

Asuransi Kerugian
    - Asuransi Kendaraan Bermotor
    - Asuransi Kebakaran
    - Asuransi Pengangkutan Barang
    - Asuransi Kerangka Kapal
    - Asuransi Surety Bond
    - Asuransi Billboard
    - Asuransi Kecelakaan Diri
    - Dan lain-lain

Reasuransi
   - Asuransi Pendidikan

Demikian mengenai, Pengertian Asuransi, jenis usaha asuransi, jenis-jenis asuransi. Semoga artikel ini bermanfaat.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.