Syarat dan Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Bagaimana Cara membuat SKCK? SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), kalau dulu dinamakan SKKB, atau Surat Keterangan Kelakuan baik, merupakan hal wajib yang harus dimiliki bagi orang yang akan Melamar Kerja atau ingin mendaftar CPNS pada penerimaan CPNS tahun ini harus menyiapkan SKCK dari sekarang agar tidak kewalahan nantinya saat proses pendaftaran karena SKCK diperlukan.

Membuat SKCK saat ini sangat mudah, berbeda dengan jaman dahulu yang perlu menunggu proses lama. Anda tinggal datang dan tunggu beberapa saat akan langsung jadi hari itu juga. Lalu apa syarat membuat SKCK yang perlu kita bawa? berikut syarat  membuat SKCK dan Cara Membuat SKCK dari mulai alur porses hingga selesai


Cara membuat SKCK

Syarat dan Cara Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Cara Membuat SKCK dibagi menjadi 2, yaiut membuat SKCK baru dan perpanjangan SKCK

1. Membuat SKCK Baru:

   * Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
   * Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
   * Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
   * Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
   * Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.


2. Memperpanjang masa berlaku SKCK:

   1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
   2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
   3. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
   4. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
   1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS harus dibuat di POLRES bukan POLSEK
   2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara harus dibuat di POLRES bukan POLSEK
   3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.


Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan biaya yang besarannya sbb :
  • Sidik Jari : Rp.35.000
  • Administrasi : Rp.10.000

Jadi jika perpanjangan tidak perlu Sidik jari ulang, hanya membayar Administrasi 10.000 saja.

Lihat Juga  Cara Membuat Surat Ahli Waris

Langkah membuat SKCK mudah kan?terkadang SKCK memang diperlukan untuk persyaratan tertentu. Demikian langkah-langkah membuat SKCK, semoga bermanfaat bagi anda.

1 comments:

Anonymous said...

Terima kasih banyak.

Random Post

Powered by Blogger.