SIM, atau Surat Ijin Mengemudi merupakan hal yang wajib bagi para pengendara Motor, baik roda dua atau lebih. SIM sudah merupakan hal lumrah yang pasti dimiliki setiap orang dewasa. Anda belum punya SIM? Membuat SIM itu mudah. kali ini kita akan memberikan sedikit Cara Membuat SIM (Surat Ijin Mengemudi).
Ada beberapa Jenis SIM, diantaranya SIM A, SIM BI, SIM BII, SIM C, dan SIM D. Berikut tata cara dan juga Syarat untuk Membuat SIM yang kami kutip dari situs resmi Polri Persyaratan Pembuatan SIM Baru
I. PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 17 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
II. TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
III. PERSYARATAN UNTUK GOLONGAN SIM UMUM
1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
Persyaratan PEMOHON SIM
Lampirkan :
Tahap-tahap :
1. Melakukan pembayaran bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
2. Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
a. Mengisi formulir
b. Melampirkan persyaratan
c. 10 sidik jari
d. Tanda tangan
e. Foto peserta uji
3. Melakukan uji teori avis :
Jika Lulus : melanjutkan uji ketrampilan
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
4. Uji ketrampilan pengemudi:
Jika Lulus : melanjutkan uji praktek
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
5. Uji praktek:
Jika Lulus : produksi(cetak SIM)
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
6. Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku
3. Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Demikian mengenai Syarat Membuat SIM dan Syarat Perpanjangan SIM. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.
Syarat Membuat SIM A, SIM BI, SIM BII, SIM C, dan SIM D
Ada beberapa Jenis SIM, diantaranya SIM A, SIM BI, SIM BII, SIM C, dan SIM D. Berikut tata cara dan juga Syarat untuk Membuat SIM yang kami kutip dari situs resmi Polri Persyaratan Pembuatan SIM Baru
I. PERSYARATAN
a. Usia
- SIM A pemohon usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 17 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
b. Pas Photo
c. Foto copy KTP
II. TATA CARA
a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
III. PERSYARATAN UNTUK GOLONGAN SIM UMUM
1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi
SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU
1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah
ADMINISTRASI SIM
Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk :
- Biaya SIM A Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM B I Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM B II Baru sebesar Rp.120.000,-
- Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp.80.000,-
- Biaya SIM C Baru sebesar Rp.100.000,-
- Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp.75.000,-
- Biaya SKUKP sebesar Rp. 50.000.
PROSEDUR PENERBITAN SURAT IJIN MENGEMUDI BARU
(PASAL 38 PERKAP SIM)
Persyaratan PEMOHON SIM
Lampirkan :
- KTP yang sah
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Dokter sehat jasmani
- Surat keterangan sehat rohani (Psikologi)
- BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator
Tahap-tahap :
1. Melakukan pembayaran bisa melalui ATM,mini ATM, Teller bank
2. Melaksanakan registrasi /pendaftaran dengan :
a. Mengisi formulir
b. Melampirkan persyaratan
c. 10 sidik jari
d. Tanda tangan
e. Foto peserta uji
3. Melakukan uji teori avis :
Jika Lulus : melanjutkan uji ketrampilan
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
4. Uji ketrampilan pengemudi:
Jika Lulus : melanjutkan uji praktek
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
5. Uji praktek:
Jika Lulus : produksi(cetak SIM)
Jika tidak lulus : mengulang tenggang 7 hari,14 hari, stl 30 hari
Mengulang ,tidak lulus ,tdk mengulang,tidak datang kembali, tidak ada keterangan : Uang kembali
6. Produksi (cetak SIM) untuk diserahkan pemohon dan sebagai arsip dokumen
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku
3. Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Lihat Juga Cara Membuat SKCK
Demikian mengenai Syarat Membuat SIM dan Syarat Perpanjangan SIM. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.
8 comments:
matur suwun
lengkap informasinya...mantaf
artikel yang bagus gan sangat bermanfaat untuk kita semua,
Mantep coy.. makasih
lumayan
kalo dari sim A boleh langsung ke b2 ga
kyknya ga bisa om harus punya B1 dulu
apa bila kita mempunyai sim A apa diwajibkan harus mengurus sim C
Post a Comment