Cara Membuat Paspor Baru Secara Online ternyata sudah bisa. Selain cara membuat paspor secara langsung
datang kantor imigrasi di masing-masing kota, ternyata cara membuat
paspor secara online sudah bisa dilakukan. Mudahnya teknologi memudahkan
kita dalam mengurus pembuatan paspor. Bagaimana cara membuat paspor
secara online?
Cara membuat paspor online memang hampir sama dengan cara membuat paspor biasa di kantor imigrasi. Bedanya lebih praktis dan lebih cepat. Tidak perlu antri, tidak perlu datang ke kantor imigrasi, dan juga tidak perlu bingung ketika dokumen tertinggal di rumah. Lalu apa saja syarat membuat paspor online ini? bberikut kelengkapan yang harus ada dalam pembuatan paspor secara online
Syarat berkas untuk Membuat Paspor secara online :1. Scan e-ktp (file jpeg warna hitam putih)
2. Scan KK atau kartu keluarga (file jpeg warna hitam putih)
3. Scan ijazah terakhir / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna hitam putih)
Bagaimana cara mengisi form online dalam Membuat Paspor? ikuti petunjuk di bawah ini:
1. Buka situs www.imigrasi.go.id
2. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
2. Lalu akan muncul halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih salah satu Jenis Paspor pilih Paspor biasa, lalu:
- pilih 48H perorangan jika paspor ahanya untuk berkunjung atau liburan
- pilih 24H perorangan jika akan menjadi TKI
4. Isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada KTP
5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
6. Di halaman selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Klik Lanjut
8. Pilih lokasi kantor imigrasi. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
9. Setelah itu klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
11. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
12. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
13. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
13. Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
14. Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
15. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.
Itulah Langkah dan Cara Membuat Paspor Secara Online, semoga bisa menjadi referensi terpercaya bagi anda yang ingin membuat paspor dan tidak punya waktu untuk datang ke kantor Imigrasi. Salam.
Cara membuat paspor online memang hampir sama dengan cara membuat paspor biasa di kantor imigrasi. Bedanya lebih praktis dan lebih cepat. Tidak perlu antri, tidak perlu datang ke kantor imigrasi, dan juga tidak perlu bingung ketika dokumen tertinggal di rumah. Lalu apa saja syarat membuat paspor online ini? bberikut kelengkapan yang harus ada dalam pembuatan paspor secara online
Syarat berkas untuk Membuat Paspor secara online :1. Scan e-ktp (file jpeg warna hitam putih)
2. Scan KK atau kartu keluarga (file jpeg warna hitam putih)
3. Scan ijazah terakhir / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna hitam putih)
Bagaimana cara mengisi form online dalam Membuat Paspor? ikuti petunjuk di bawah ini:
1. Buka situs www.imigrasi.go.id
2. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
2. Lalu akan muncul halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih salah satu Jenis Paspor pilih Paspor biasa, lalu:
- pilih 48H perorangan jika paspor ahanya untuk berkunjung atau liburan
- pilih 24H perorangan jika akan menjadi TKI
4. Isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada KTP
5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
6. Di halaman selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
7. Klik Lanjut
8. Pilih lokasi kantor imigrasi. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
9. Setelah itu klik Lanjut
10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan huruf pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
11. Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
12. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
13. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
13. Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
14. Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
15. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.
Baca Juga Cara Membuat SKCK
Itulah Langkah dan Cara Membuat Paspor Secara Online, semoga bisa menjadi referensi terpercaya bagi anda yang ingin membuat paspor dan tidak punya waktu untuk datang ke kantor Imigrasi. Salam.
0 comments:
Post a Comment