Cara Mengurus dan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris

Apakah saat ini anda sedang bingung dalam mengurus surat keterangan ahli waris? Surat Keterangan Waris kadang kita butuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu, misalnya pengajukan pinjaman ke pihak bank, atau pengambilan barang atau uang yang masih beratasnama orang yang sudah meninggal.  Misalnya seorang istri atau anak yang ingin mengambil uang di bank atas nama rekening sang suami atau ayah yang sudah meninggal biasanya harus dilengkapi surat ahli waris. Surat Keterangan Ahli waris juga berguna bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya pengusuran, pengakuan hak milik oleh saudara, dll. Surat Keterangan Ahli Waris juga disebut Surat Keterangan Hak waris (SKHW). Misalnya jika seorang suami ingi

Lalu bagaimana cara membuat dan mengurus surat ahli waris? berikut ini kita coba memberikan cara mengurus surat untuk ahli waris.

Cara Mengurus Surat Ahli Waris


 Untuk mengurus surat ahli waris dilakukan di kantor kelurahan dengan syarat :

1. Surat Pengantar dari RT/RW
2. Foto copy KK & KTP semua ahli waris.
3. foto copy surat kematian,
4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua di legalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak)
5. Surat lapor kehilangan dari Kepolisian (jika surat kematian hilang)
6. Membuat Surat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dengan diberi bermaterai minimal 6.000 dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat.

Pemohon cukup datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan sebagaimana diatas karena formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi terlebih dahulu jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.

Adapun jika Surat Keterangan Ahli Waris dan Pernyataan Dua Orang Saksi telah selesai dibuat sampai dengan tingkat kecamatan, maka selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.

Cara Mengurus dan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris


Dalam menentukan siapa saja ahli waris dari seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal, negara kita menerapkan peraturan sebagai berikut:
  • Untuk WNI pribumi, Surat Keterangan Waris dibuat dibawah tangan, ditandatangani oleh semua ahli waris, dengan disaksikan atau turut ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui dan dikuatkan oleh Lurah dan Camat. 
  • Untuk WNI keturunan Tinghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keterangan Warisnya dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.
  • Untuk WNI keturunan Timur Asing (Arab dan India), Surat Keterangan Waris untuk golongan ini dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).

Jika Surat Keterangan Waris akan dibuat untuk perkawinan campur antar WNI. Jika pembuatan Surat Keterangan Waris untuk warga negara yang berasal dari perkawinan campuran antara ketiga golongan tersebut diatas maka pembuatan Surat Keterangan Waris menurut pihak yang meninggal. Misalnya Surat Keterangan Waris yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa. Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa. Tetapi apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.

Lihat Juga Cara Membuat Sertifikat Tanah Girik/Petok
Demikian artikel yang membahas tentang Surat Hak waris ini dibuat, semoga dapat membantu, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.