Cara Pengurusan STNK yang Hilang

Bagaimana cara mengurus STNK hilang? Kehilangan STNK(Surat Tanda Kendaraan Bermotor) sangat merepotkan memang, apalagi jika kita tidak punya salinan atau fotocopy nya. Ditambah bila BPKB juga belum keluar. Apakah bisa mengurus STNK yang hilang jika tidak punya salinannya? jawabannya bisa. Nah kali ini kita akan membahas mengenai Cara Mengurus STNK yang hilang.

Kehilangan STNK terjadi biasanya pada orang yang dompetnya hilang, jatuh, atau lupa menaruhnya sampai dicari tidak ketemu. Nah untuk emngatasi masalah kehilangan STNK ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bila anda mengalami kehilangan STNK tentunya hal pertama adalah anda perlu adanya BPKB, jika BPKB tidak di tangan anda, perlu ada fotocopy dan surat keterangannya. Biasanya terjadi jika motor masih dalam status kredit. Anda perlu minta surat pengantar atau rekomendasi dari pemegang BPKB yaitu Badan Pembiayaan Motor anda.

cara mengurus STNK hilang

Cara Mengurus STNK yang Hilang


Mengurus STNK yang hilang tidak perlu panik. Informasi mengenai Syarat Mengurus STNK yang hilang akan kita bahas disini. Ada beberapa syarat dan kelengkapan yang perlu dipersiapkan diantaranya :

Syarat-syarat Mengurus Kehilangan STNK:
  •     BPKB asli dan Fotocopy (jik kendaraan yang masih kredit, fotocopy dan lampiran surat pengantar)
  •     KTP pemilik kendaraan dan fotocopy
  •     Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
Untuk kendaraan yang masih status kredit atau sewa beli tentu BPKB masih di tempat pembiayaan kendaraan, maka harus meminta fotocopy dan surat keterangan dan pengantar dari pihak pembiayaan.

Langkah dan cara mengurus STNK yang hilang:

  • Perlu legalisir fotocopy BPKB di kantor polisi (polres), datang ke bagian pengesahan yang ada di kantor polisi.
  • Jika sudah mendapat legalisir, proses selanjutnya datang ke Kantor SAMSAT
  • Nanti di SAMSAT akan dilakukan Cek fisik kendaraan dan cek nomor rangka mesin. Kadang juga disuruh untuk fotokopi juga hasil cek fisiknya.
  • Setelah itu akan disuruh mengisi formulir yang disediakan, jangan lupa bawa pulpen sendiri.
  • Setelah diisi, serahkan formulir kembali ke bagian Pengurusan STNK hilang.
  • Setelah itu tunggu sampai anda mendapat surat keterangan hilang dari SAMSAT. Dalam proses ini adalah untuk cek blokir, berisi keterangan keabsahan STNK terkait
  •  Setelah surat keterangan kehilangan STNK didapat, serahkan ke loket pembuatan STNK baru (loket BBN II).
  • Dapat slip pembayaran pajak kendaraan bermotor, bawa dan serahkan ke bagian kasir bayar sejumlah uang yang tertera di slip setoran pajak.
  • Kembali ke  loket BBN II untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak dari kasir
  •  Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru anda
Catatan:
Jika yang mengurus bukan pemilik kendaraan, maka untuk mengurus STNK yang Hilang harus menggunakan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani si pemilik. Tetapi untuk KTP harus asli KTP Pemilik.

Lihat Juga Cara Mengurus KTP yang Hilang

Biaya Mengurus STNK hilang


Biaya pengurusan STNK hilang ini sekitar Rp. 80.000,- untuk motor dan sekitar Rp. 180.000,-

Demikian langkah cara membuat STNK yang hilang. Jika anda urus sendiri mulai pagi hari, kurang lebih hanya 1 hari anda sudah mendapatkan STNK baru. Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda. Salam.

1 comments:

Unknown said...

Assalamualaikum . Maaf. Stnk saya ilang sedangkan stnk nya masih atas nama kk sayah. Berapa ya biaya buat stnk baru sekalian balik nama ? Terima kasih

Random Post

Powered by Blogger.