Berikut Daftar UMR dan UMK Jawa Timur di masing-masing kabupaten dan Kota wilayah Jawa Timur Di tahun 2024, Berapa besaran gaji di Jawa Timur? Berapa gaji tertinggi di Jawa Timur?. Pemprov Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024. Dari 38 daerah, Surabaya merupakan daerah yang memiliki UMR terbesar di tahun 2024.
Adapun jumlah UMR Surabaya tahun 2024 sebesar Rp 4,725 jutaan. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, UMR tahun 2024 Kota Surabaya naik cukup lumayan, yakni sekitar 200 ribuan. UMR terbesar kedua tahun 2024 di Jawa Timur yaitu Kabupaten Gresik. Jika UMR di tahun 2023 sebesar Rp 4,52 juta, maka di tahun 2024 mengalami kenaikan, sehingga menjadi Rp 4,64 juta
Setelah sebelumnya postingan UMK/UMR Jawa Tengah dan UMK/UMR Jawa Barat kali ini giliran daftar UMR dan UMK Jawa Timur 2024 yang akan kita coba bagikan. Adanya penetapan nominal dari UMR adalah didasarkan hasil penentuan kebutuhan hidup layak (KLH) yang datanya diambil menurut survey di masing-masing kota atau kabupaten setempat. Survei dilakukan meliputi dari lapisan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja dan pakar perekonomian. Hal ini juga mengacu pada perekonomian dan industri yang ada di wilayah tersebut, mall, pasar, juga laju perputaran uang di wilayah setempat. Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024, Gubernur Khofifah menerangkan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Nah, kali ini kita akan memberikan Daftar UMR dan UMK Tahun 2023 untuk wilayah Jawa Timur
Daftar UMR dan UMK Jawa Timur Tahun 2024
Berikut UMK Se-Jawa Timur dari 38 kabupaten atau kota :
UMK 2024 Jawa Timur berlaku 1 Januari 2024 :
- Kota Surabaya: Rp4.725.479
- Kab. Gresik: Rp4.642.031
- Kab. Sidoarjo: Rp4.638.582
- Kab. Pasuruan: Rp4.635.133
- Kab. Mojokerto: Rp4.624.787
- Kab. Malang: Rp3.368.275
- Kota Malang: Rp3.309.144
- Kota Batu: Rp3.155.367
- Kota Pasuruan: Rp3.138.838
- Kab. Jombang: Rp2.945.544
- Kab. Tuban: Rp2.864.225
- Kota Mojokerto: Rp2.832.710
- Kab. Lamongan: Rp2.828.323
- Kab. Probolinggo: Rp2.806.955
- Kota Probolinggo: Rp2.701.086
- Kab. Jember: Rp2.665.392
- Kab. Banyuwangi: Rp2.638.628
- Kota Kediri: Rp2.415.362
- Kab. Bojonegoro: Rp2.371.016
- Kab. Kediri: Rp2.340.668
- Kota Blitar: Rp2.330.000
- Kab. Tulungagung: Rp2.320.000
- Kab. Lumajang: Rp2.281.469
- Kota Madiun: Rp2.274.277
- Kab. Nganjuk: Rp2.258.455
- Kab. Blitar: Rp2.256.050
- Kab. Sumenep: Rp2.249.113
- Kab. Madiun: Rp2.243.291
- Kab. Ngawi: Rp2.241.054
- Kab. Bangkalan: Rp2.240.701
- Kab. Magetan: Rp2.238.808
- Kab. Ponorogo: Rp2.235.311
- Kab. Trenggalek: Rp2.223.163
- Kab. Pamekasan: Rp2.221.135
- Kab. Pacitan: Rp2.199.337
- Kab. Bondowoso: Rp2.183.590
- Kab. Sampang: Rp2.182.861
- Kab. Situbondo: Rp2.172.287
Lihat Juga Cara mengurus STNK yang Hilang
Demikian Daftar UMR dan UMK kota dan Kabupaten di Jawa Timur. Semoga informasi ini bisa membantu anda. Salam.
0 comments:
Post a Comment