Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Bagaimana Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Waris? Sebenarnya Prosedur Balik Nama Sertipikat Tanah Waris gampang-gampang susah. Perlu kehati-hatian karena dengan sertifikat tanah atas nama orangtua dari ahli waris membutuhkan persetujuan dari semua ahli waris, karena secara hukum status tanah itu milik semua ahli waris tersebut. Jika memang anda terpaksa membeli sebuah tanah dengan sertifikat ahli waris, upayakan untuk minta diubah ke nama penerima ahli waris atau si penjual tersebut.

Membeli tanah dengan sertifikat ahli waris jika memang tidak bisa atau si penjual tidak mau mengubahnya sendiri, anda perlu meminta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah dari ahli waris, seperti surat kematian dari kelurahan setempat, surat keterangan atau pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh semua ahli waris atau anak-anak dari nama pemilik sertifikat tersebut.

Dalam mengurus sertifikat tanah warisan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, usahakan transaksi jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bila memang belum bisa dilakukan di hadapan pejabat (karena alasan tertentu) sebaiknya buatlah surat perjanjian pengikatan jual beli yang dibubuhi materai. Karena sebagai ahli waris dari pemilik sebuah objek properti, seorang ahli waris wajib memproses balik nama sertifikat tanah dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan. Untuk syarat dan ketentuan balik nama Sertifikat Waris, berikut ini akan kita bahas :

Prosedur dan Cara Balik Nama Sertifikat(Sertipikat) Tanah Warisan



Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa untuk proses balik nama sertifikat dibutuhkan surat keterangan Ahli waris dari desa/kelurahan yang dilengkapi dengan materai Rp. 6.000,-.

Untuk membuatnya anda bisa melihat di halaman Cara Membuat Surat keterangan ahli Waris.

Surat keterangan ini wajib ditandatangani oleh semua ahli aris atau anak-anak dari nama dalam sertifikat,  juga dibutuhkan 2 orang saksi, dan diketahui lurah, dan camat. Pernyataan waris ini juga bisa dipakai untuk pengurusan semua harta benda peninggalan almarhum. Untuk lengkapnya, berikut syarat balik nama sertifikat tanah warisan.

Syarat Mengurus Balik Nama Sertipikat Tanah Warisan :

  1. Surat pernyataan waris yang dibubuhi materai 6ribu dan ditandatangani oleh 2 orang saksi, ahli waris, lurah, dan camat
  2. Fotocopy surat keterangan ahli waris yang dilegalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  3. Melampirkan KTP semua ahli waris
  4. Jika ahli waris di bawah umur atau masih anak-anak, wajib dilengkapi dengan akte kelahiran, untuk tanda tangan bisa ayah/ibunya yang masih hidup atau saudaranya yang menandatangankan, tapi nama yang tercantum tetap anak yang bersangkutan.
  5. SPPT Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masih berlaku
  6. Fotocopy surat kematian dari desa/kelurahan
  7. Melakukan pembayaran biaya peralihan hak ke bank yang ditunjuk

Baca Juga:
- Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
- Biaya Mengurus Sertifikat HGB menjadi SHM

Hukum Agraria di  Indonesia bersumber dari hukum adat dengan menganut Asas terang dan tunai. Jika kedua syarat diatas sudah bisa dipenuhi maka baru bisa dilakukan transaksi jual beli yang sah sesuai hukum. Setelah proses transaksi jual beli sudah terjadi, maka akan dibuatkan Akta Jual Beli  yang dibuat oleh PPAT dan mendaftarkan ke kantor pertanahan untuk dilakukan proses Balik Nama Sertifikat. Maka dari itu jika transaksi dilakukan di hadapan Notaris atau PPAT pembeli akan lebih mudah karena pengurusan balik nama akan dilakukan oleh PPAT. Sebagai pembeli, harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai Syarat Balik nama, diantaranya:

Syarat-Syarat Balik Nama Sertipikat Tanah

  1. Sertifikat Asli
  2. FotoCopy KTP Penjual Suami + Istri
  3. FotoCopy Penjual
  4. FotoCopy KTP Pembeli Suami + Istri
  5. FotoCopy KK  Pembeli
  6. FotoCopy SPPT PBB  Tahun sekarang
  7. Fotocopy PBB 5 Tahun Terakhir (Sebab Kantor Pertanahan akan mensyaratkan bahwa tanah yang akan di balik nama harus sudah lunas PBB-nya sejak 5 tahun sebelumnya)
Untuk Balik Nama Sertifikat, sudah pernah kita ulas di Syarat dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Demikian mengenai Syarat Mengurus balik Nama sertifikat Warisan, semoga tulsian ini bisa membantu anda untuk tidak khawatir dalam membeli tanah yang bersertifikat tanah waris. Semoga bermanfaat, salam.


  

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.