Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang? Sertifikat (Sertipikat) adalah sebuah surat tanda bukti untuk hak atas tanah. Sertifikat Tanah merupakan bukti atas pengakuan dan penegasan dari negara terhadap penguasaan tanah secara perorangan atau badan hukum yang namanya tertulis didalamnya dan sekaligus menjelaskan lokasi, gambar, ukuran, dan batas-batas bidang tanah tersebut. (Haat.M.Nasir Makkaraka, 2006:7). Sertifikat Tanah merupakan kertas yang sangat penting dan berharga dalam Anda penguasaan suatu aset, sebab sertifikat tersebut adalah bukti legalitas hukum sebagai pemilik sah dari suatu tanah.

Lalu bagaimana jika Sertifikat Tanah Hilang? baik hilang karena tidak ketemu atau hilang karena rusak akibat bencana. Apakah hal ini berakibat hak kepemilikan atas tanah tersebut ikut hilang juga? dan bagaimana yang harus dilakukan? apa saja syarat-syarat mengurus sertifikat yang hilang atau rusak? berikut beberapa cara dan langkah yang harus dilakukan untuk mengajuan surat pengganti pemegang hak atas tanah. Setelah sebelumnya kita memaparkan mengenai Cara membuat sertifikat tanah dari tanah girik atau petok, kali ini mengenai Pengurusan sertifikat Tanah yang hilang.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak


Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Dalam buku “Hukum Pertanahan” (Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn) prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah mengajukan surat permohonan dengan melampirkan:

1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
  • Fotokopi sertifikat yang hilang
  • Surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan.
3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan.
4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah dalam wilayah yang tertera pada sertifikat.

Dalam proses penerbitan sertifikat pengganti, Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan dan melakukan pengukuran ulang untuk kepastian keadaan luas tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon.

Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.

Untuk memenuhi tujuh syarat diatas, berikut langkah yang harus dilakukan, atau prosedur mengurus Sertifikat Tanah yang hilang.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan dari pihak kelurahan yang menerangkan bahwa sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu. Setelah itu darang dan melaporkan kepada pihak kepolisian (polsek setempat) mengenai kehilangan sertipikat. Jangan lupa saat melaporkan kehilangan, lampirkan surat pengantar dari kelurahan yang sebelumnya sudah dibuat.

Setelah itu, buatlah pengumuman pada media cetak nasional (koran)tentang kehilangan sertipikat tanah agar proses pemeriksaan berkas di kepolisian lebih cepat.

Sambil menunggu selesainya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari kepolisian, anda bisa mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat tanah di Kantor Pertanahan dengan menceritakan kronologi lengkap dari kehilangan sertifikat tanah Anda. Karena biasanya ada jeda saatu bulan sampai BAP Anda selesai.

Cara Blokir Sertifikat Tanah

Sebagai syarat pengajuan pemblokiran di Kantor Pertanahan, persiapkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Foto kopi PBB Tahun berjalan, foto kopi sertipikat dan identitas pemilik sertipikat serta surat pernyataan bahwa benar sertipikat tanah telah hilang dengan dilampiri surat dari kepolisian untuk melengkapi surat blokir yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan  untuk dicatatkan di buku tanahnya, sehingga sertipikat Anda akan aman, karena dengan keluarnya surat blokir maka setiap proses yang menyangkut tanah Anda tidak bisa dilakukan sampai ada permohonan sertipikat pengganti.

Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang tidak dijelaskan dalam buku Hukum Pertanahan, namun tetap ada biaya Administrasi.

Lihat Juga Cara mengurus Akte Kelahiran yang Hilang
 Demikian Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang. Anda tidak perlu khawatir bila sertifikat tanah anda sampai hilang. Perbanyak informasi dan bertanyalah pada orang yang tepat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semoga informasi diatas bisa berguna bagi anda yang sertifikat Tanahnya hilang dan ingin segera mengurusnya. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.