Cara dan Langkah Menggabungkan Sertifikat Tanah

Pertanahan -  Bagaimana Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah? Selain Memecah Sertifikat, kita juga bisa menggabungkan sertifikat tanah dari beberapa menjadi satu sertifikat. Misalnya jika seseorang membeli tanah atau rumah yang berdekatan yang kemudian ingin dijadikan 1 dokumen atau sertifikat tanah. Atau bisa juga tanah warisan yang tadinya milik beberapa orang kini menjadi milik satu orang, bisa kita jadikan satu dokumen sertifikat tanah yang tadinya merupakan atas nama berbeda-beda.

Menggabungkan Sertifikat Tanah, ada beberap hal yang perlu kita perhatikan, diantarany pemilik atau nama dalam sertifkat yang akan digabungkan harus merupakan nama satu orang atau memiliki nama yang sama. Perhatikan juga jenis sertifikatnya haruslah sama, misalnya Sertifikat SHM hanya bisa digabungkan dengan sejenis. Jika salah satunya masih HGB maka haruslah sertifikat HGB diubah SHM. Untuk lebih jelasnya ktia akan paparkan langkah menggabungkan sertifikat tanah di bawah ini :

Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah

Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah


Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk menggabungkan sertifikat, diantaranya :
1. Sertifikat yang ingin digabungkan harus memiliki nama pemilik yang sama. Jika memiliki nama berbeda maka harus dilakukan balik nama sertifikat tanah dahulu.
2.  Sertifikat yang akan digabungkan haruslah Sertifikat tanah dengan jenis yang sama (SHM dan SHM, dll)
 Jika kedua syarat diatas sudah terpenuhi, maka selanjutnya adalah mengajukan permohonan penggabungan sertifikat.

Syarat-syarat Pengajuan Menggabungkan Sertifikat Tanah :
1. KTP atau Identitas dari nama Pemilik Sertifikat
2. Surat permohonan dilengkapi alasan penggabungan sertifikat.
3. Semua Sertifikat tanah yang akan digabungkan sudah memalui proses mengecekan keaslian sertifikat tanah
4. Surat ijin perubahan penggunaan tanah, jika terjadi perubahan penggunaan tanah
5. Site Plan (bagi kawasan pembangunan perumahan)
6. Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa pihak manapun
7. Surat pernyataan tanah dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh pemegang sertifikat

Jika semua dokumen sudah lengkap, selanjutnya ajukan ke Badan Pertanahan Nasional. Kemudian nantinya pejabat terkait akan datang untuk mengukur ulang tanah-tanah yang akan digabungkan sertifikatnya untuk memastikan luas tanah.Pemilik atau pemegang sertifikat (nama yang tercantum dalam sertifikat) harus mendampingi dan tidak dapat diwakilkan, Jika terpaksa diwakilkan atau berhalangan hadir untuk mendampingi pejabat terkait, maka bisa menggunakan surat kuasa agar dikuasakan kepada orang lain. Namun hal ini perlu kehati-hatian. Ada baiknya anda memberikan surat kuasa kepada sesorang yang masih dalam lingkup keluarga dan dapat anda percaya.

Jika semua sudah sesuai, maka proses menggabungkan sertifikat tanah segera diproses. Untuk lamanya waktu penggabungan tergantung dari masing-masing kantor Pertanahan setempat. Biasanya berkisar antara 1 minggu hingga 4 minggu tergantung banyaknya permintaan di wilayah tersebut. Jika sudah selesai jangan lupa melakukan pengecekan isi dari Sertifikat Tanah, baik ejaan nama pemegang sertifikat, dan juga kebenaran dari tulisan pada sertifikat baru(salah ketik, dll) karena jika terjadi kesalahan maka urusannya akan lebih ribet, apalagi sudah melampaui beberapa hari, tentunya kita akan lebih repot lagi dan memakan banyak waktu. Atau jika ingin tidak repot anda bisa menggunakan jasa pejabat PPATK untuk mengrusu masalah ini. 

Mudah kan menggabungkan sertifikat Tanah? jangan ragu jika anda memiliki niat untuk menggabungkan sertifikat tanah. Demikian artikel tentang pertanahan kali ini. Salam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.