Pertanahan - Bagaimana Cara Memecah atau membagi Sertifikat Tanah? Dalam kehidupan berkeluarga, masih banyak kasus yang namanya tanah warisan yang luas yang kini sudah menjadi beberapa rumah yang dihuni oleh anak-anaknya yang berkeluarga tetapi belum mengurus sertifikat tanah. Setelah bertahun-tahun kemudian salah satu dari anggota keluarga tersebut ingin membuat sertifikat sendiri sehingga harus membagi sertifikat sebelumnya yang luas tanah atau bangunannya dinyatakan dalam satu sertifikat. Hal ini harus memecah sertifikat tanah.
Memecah sertifikat tanah juga kadang dibutuhkan bagi orang-orang yang ingin menjual tanah sebagian saja atau beberapa bagian saja dari luas tanah yang dimilikinya. Hal ini perlu memecah sertifikat tanah dari sertifikat tanah terdahulu.
Untuk cara menggabungkan beberapa sertifikat menjadi satu nama pemegang sertifikat anda bisa membaca langkah di : Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah
Berikut beberapa langkah untuk melakukan proses cara memecah sertifikat tanah
Dalam melakukan pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri dengan mengurus ke kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, bisa juga dengan menggunakan jasa notaris(PPAT), Langkah memecah sertifikat tanah, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya:
Setelah pengajuan pemecahan sertifikat tanah, kemudian tidak berselang lama (sekitar 2 sampai 3 hari) maka akan dilakukan pengukuran tanah setelah dokumen yang disyaratkan dilengkapi. Untuk beberapa jenis tanah seperti tanah warisan yang asal muasalnya dari Tanah girik/Petok, dalam proses pengukuran tanah, biasanya akan melibatkan pihak dari kelurahan sehingga terkadang proses pengukuran bisa tertunda jika pihak kelurahan belum mengirimkan orang untuk mendampingi dari dinas pertanahan saat akan dilakukan opengukuran tanah. Hal ini si pemohon perlu melakukan konfirmasi dahulu ke kelurahan untuk kepastian waktu pengukuran.
Jika anda ingin tahu biaya membuat sertifikat tanah normal anda bisa membaca di Kisaran Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Bagi anda yang ingin memecah sertifikat tanah, ada baiknya datang ke kantor pertanahan terdekat untuk menanyakan proses pengukuran tanah lebih lanjut, karena hal ini yang biasanya di beberapa wilayah berbeda kebijakannya. Demikian mengenai Cara Memecah Sertifikat Tanah semoga membantu. Salam
Memecah sertifikat tanah juga kadang dibutuhkan bagi orang-orang yang ingin menjual tanah sebagian saja atau beberapa bagian saja dari luas tanah yang dimilikinya. Hal ini perlu memecah sertifikat tanah dari sertifikat tanah terdahulu.
Untuk cara menggabungkan beberapa sertifikat menjadi satu nama pemegang sertifikat anda bisa membaca langkah di : Cara Menggabungkan Sertifikat Tanah
Berikut beberapa langkah untuk melakukan proses cara memecah sertifikat tanah
Cara Memecah Sertifikat Tanah
Dalam melakukan pemecahan sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri dengan mengurus ke kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, bisa juga dengan menggunakan jasa notaris(PPAT), Langkah memecah sertifikat tanah, ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya:
- Fotokopi identitas diri, seperti KTP dan KK
- Surat permohonan memecah sertifikat yang didalamnya dicantumkan alasan pemecahan sertifikat
- Sertifikat tanah asli yang sudah dicek keasliannya (Baca : Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli)
- Surat Ijin Perubahan Penggunaan Tanah(jika terjadi perubahan penggunaan tanah, misal rumah menjadi tempat usaha)
- Ijin tertulis dari pemegang hak tanggungan (jika tanah yang dibebankan hak tanggungannya)
- Surat kuasa dari pemilik tanah yang dilengkapi materai (jika permohonan pemecahan sertifikat diwakilkan)
- Site Plan untuk kawasan pembangunan perumahan (jika developer)
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Surat permohonan untuk mengajukan pengukuran tanah (ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan). Beberapa Kantor Pertanahan sudah menyediakan form suratnya, tinggal diisi
Biaya Memecah Sertifikat Tanah
Lalu berapa biaya memecah sertifikat tanah? DAlam memecah sertifikat tanah pada dasarnya biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Untuk biaya administrasi pemecahan sertifikat, berdasarkan PP No.46/2002 adalah sebesar Rp.25.000 per sertifikat. Biaya ini tidak termasuk biaya pengukuran. Sedangkan lama waktu proses memisah sertifikat tanah, berdasarkan PP No.6/2008 adalah maksimal 15 hari. Waktu ini juga tidak termasuk dalam waktu pengukuran tanah.Setelah pengajuan pemecahan sertifikat tanah, kemudian tidak berselang lama (sekitar 2 sampai 3 hari) maka akan dilakukan pengukuran tanah setelah dokumen yang disyaratkan dilengkapi. Untuk beberapa jenis tanah seperti tanah warisan yang asal muasalnya dari Tanah girik/Petok, dalam proses pengukuran tanah, biasanya akan melibatkan pihak dari kelurahan sehingga terkadang proses pengukuran bisa tertunda jika pihak kelurahan belum mengirimkan orang untuk mendampingi dari dinas pertanahan saat akan dilakukan opengukuran tanah. Hal ini si pemohon perlu melakukan konfirmasi dahulu ke kelurahan untuk kepastian waktu pengukuran.
Jika anda ingin tahu biaya membuat sertifikat tanah normal anda bisa membaca di Kisaran Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Bagi anda yang ingin memecah sertifikat tanah, ada baiknya datang ke kantor pertanahan terdekat untuk menanyakan proses pengukuran tanah lebih lanjut, karena hal ini yang biasanya di beberapa wilayah berbeda kebijakannya. Demikian mengenai Cara Memecah Sertifikat Tanah semoga membantu. Salam
0 comments:
Post a Comment