Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah

Pertanahan- Bagaimana Cara Mengecek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu? Saat ini kita memang perlu berhati-hati dalam setiap urusan, pasalnya di era yang penuh dengan teknologi seperti ini sering kita tertipu dengan sesuatu yang tidak asli, termasuk dalam jual beli tanah. Banyak beredar Sertifikat tanah palsu. Hal ini bisa kita bedakan jika kita mengetahui cara mengeceknya. Jika sebelumnya ktia membahas mengenai Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, kali ini kita membahas mengenai sertifikat Tanah Asli dan palsu.

Membedakan sertifikat tanah asli dan palsu memang perlu ktia ketahui ciri-ciri sertifikat tanah yang asli dahulu agar mengetahui mana yang asli dan palsu. Ada bebrapa hal yang bisa kita lakukan untuk mengetahui Sertifikat Tanah palsu atau asli, mulai dari pengecekan nomor sertifikat, status kepemilikan, dan juga pejabat penandatangan di tahun tersebut sertifikat dibuat. Nah berikut ini beberapa cara mengecek keaslian sertifikat tanah.

Cara Mengecek Keaslian Sertifikat Tanah



Dalam membeli tanah kita harus berhati-hati, jangan sampai tanah yang akan kamu beli misalnya disebut bersertifikat hak milik (SHM) ternyata bersertifikat palsu atau tidak asli. Dengan berkembangnya teknologi, membuat sertifikat palsu terkadang sangat mirip dengan aslinya dan nyaris tak ada bedanya. Untuk itu dalam membuktikan keaslian sertifikat tanah perlu dilakukan pengecekan di kantor pertanahan yang akan dicocokkan dengan data yang ada pada Badan Pertanahan Nasional yang akan dicocokkan dengan lampiran sertifikat yang dipegang oleh pemilik sertifikat. Untuk melakukan pengecekan, 2 cara yaitu melalui sendiri atau datang ke Kantor Pertanahan dan meurus sendiri, dan bagi yang tidak memiliki banyakw aktu, bsia menggunakan jasa PPAT untuk melakukan pengecekan. Berikut cara mengecek sertifikat tanah asli

Datang ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Dengan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional, kita dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah. Menurut pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dinyatakan bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Namun untuk datang ke Kantor BPN kita harus menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya:
1. Sertifikat Tanah yang akan dilakukan pengecekan
2. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisir Kelurahan
3. Surat Kuasa (jika pemohon tidak bisa datang sendiri)


Menggunakan Jasa Pejabat Notaris (PPAT)

Selain datang ke kantor BPN sendiri, kita bisa meminta bantuan Notaris Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan. Tetapi PPAT juga akan melakukan pengecekannya ke kantor BPN sehingga biasanya langkah ini lebih lama. Bedanya, kita tidak terlalu repot dan ribet karena menggunakan jasa PPAT.

Biaya Mengecek Sertifikat Tanah


Dalam melakukan pengecekan keaslian Sertifikat tanah, dibebankan biaya untuk proses pengecekan. Nominal dari Biaya pengecekan Sertifikat berbeda di masing-masing wilayah. Biasanya sekitar seratus hingga ratusan ribu. Lama proses pengecekan membutuhkan waktu seminggu sampai 1 bulan sehingga kadang hal ini yang membuat orang tidak mau ambil pusing mengenai keaslian sertifikat.

Jika anda ingin balik nama sertifikat tanahw arisan, anda bbisa membacanya di : Cara Balik nama sertifikat tanah warisan
 
Dalam melakukan jual beli ada baiknya membuat perjanjian mengenai hal ini. Misalnya ada surat perjanjian terpisah yang membahas mengenai keaslian sertifikat, atau bisaa meminta bantuan Pejabat Noratis yang bersangkutan dalam hal penjualan tersebut. Demikian mengenai Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli dan Palsu, semoga bisa memberikan manfaat bagi anda. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.