Kumpulan Cara - Bagaimana cara membuat IMB? dan apa saja Syarat dalam mebuat IMB? saat kita mempunyai suatu bangunan entah itu membangun atau merenovasi suatu tempat usaha, kita perlu memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Perlunya mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) ini agar bangunan yang telah didirikan tidak disegel karena melanggar aturan.
Syarat membuat IMB sebenarnya tidak terlalu sulit, jika kita sudah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelumnya. Menurut Undang-undang No. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Sehingga, IMB ini wajib bagi pemilik bangunan jika nantinya tidak ingin tersandung masalah dikemudian hari. IMB ini berguna sekali untuk menghindari yang namanya sengketa dan tentunya juga memiliki keuntungan. Keuntungan yang dapat diterima dari IMB ini, yaitu bangunan memiliki nilai jual yang tinggi, jaminan kredit bank, peningkatan status tanah dan informasi peruntukan dan rencana jalan.
Mengurus IMB memang sangat penting, tetapi sayangnya tidak cukup mudah. Mengurus IMB dapat menghabiskan waktu yang cukup lama dan bahkan cukup ribet. Sehingga tak banyak orang yang males atau ogah untuk mengurusnya karena terlalu banyak membuang-buang waktu. Tetapi sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi ketika akan mengurus IMB, karena pemerintah memberikan layanan inovasi untuk membantu masyarakat mengurus IMB lebih mudah dan cepat. Saat ini IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) bisa diurus secara online sehingga dapat menghemat waktu dan biaya juga lebih murah.
Sistem IMB online ini prosesnya akan langsung terhubung dengan dinas dan suku dinas PBB hingga tingkat kecamatan. Dalam sistem online ini pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan mengikuti proses dalam pengajuan IMB via online. Pengisian data yang dilakukan pemohon harus memenuhi semua persyaratan, jika tidak maka permohonan akan ditolak. Untuk itu sebelum mengurus IMB tentunya kita perlu mengetahui persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
1. Softcopy KTP
2. Softcopy NPWP
3. Softcopy surat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki
4. Softcopy surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa tanah tidak dalam sengketa
5. Softcopy SIPPT yang memiliki luas lahan tertentu seperti untuk luas lahan >5000 m2
6. Softcopy Ketetapan Rencana Kota atau KRK
7. Gambar rancangan arsitektur bangunan
8. Softcopy perencanaan struktur bangunan gedung
Bukti kepemilikan tanah tentunya harus diurus secara benar. Jika anda sebelumnya membeli tanah dengan nama orang lain dan ingin melakukan balik nama, anda bisa membaca langkah dan syarat balik nama sertifikat pada Cara Balik nama Sertifikat Tanah
Untuk gambar rancangan dan softcopy perencanaan, anda bisa menggunakan jasa layanan developer bangunan atau biasa disebut kontraktor, meskipun nantinya anda ingin membangunnya bukan dengan sistem kontrak. Hanya memakai jasa gambar dan perencanaan strukturnya saja. Dan ini tentunya mungkin akan lebih mahal karena kita meminta jasa secara ecer. Jika dibandingkan dengan melakukan kerjasama dengan kontraktor secara penuh mulai dari perencanaan hingga mendirikan bangunan, tentunya harga perencanaannya bsia dikatakan lebih murah karena paketnya sudah diambil semua.
Untuk website pengajuan IMB bisa menyesuaikan masing-masing wilayah, misalnya :
Dengan menggunakan sistem online ini, tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam syarat mengurus IMB bagi yang tidak memiliki waktu yang lebih atau sibuk dalam pekerjaan. Sistem layanan yang sudah dipermudah oleh pemerintah, tentunya Anda jangan sampai lupa mengurusnya ya.
Syarat membuat IMB sebenarnya tidak terlalu sulit, jika kita sudah memiliki dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelumnya. Menurut Undang-undang No. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah, IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Sehingga, IMB ini wajib bagi pemilik bangunan jika nantinya tidak ingin tersandung masalah dikemudian hari. IMB ini berguna sekali untuk menghindari yang namanya sengketa dan tentunya juga memiliki keuntungan. Keuntungan yang dapat diterima dari IMB ini, yaitu bangunan memiliki nilai jual yang tinggi, jaminan kredit bank, peningkatan status tanah dan informasi peruntukan dan rencana jalan.
Mengurus IMB memang sangat penting, tetapi sayangnya tidak cukup mudah. Mengurus IMB dapat menghabiskan waktu yang cukup lama dan bahkan cukup ribet. Sehingga tak banyak orang yang males atau ogah untuk mengurusnya karena terlalu banyak membuang-buang waktu. Tetapi sekarang Anda tidak perlu khawatir lagi ketika akan mengurus IMB, karena pemerintah memberikan layanan inovasi untuk membantu masyarakat mengurus IMB lebih mudah dan cepat. Saat ini IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) bisa diurus secara online sehingga dapat menghemat waktu dan biaya juga lebih murah.
Cara Mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Online
Sistem IMB online ini prosesnya akan langsung terhubung dengan dinas dan suku dinas PBB hingga tingkat kecamatan. Dalam sistem online ini pemohon tinggal memilih menu IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal dan mengikuti proses dalam pengajuan IMB via online. Pengisian data yang dilakukan pemohon harus memenuhi semua persyaratan, jika tidak maka permohonan akan ditolak. Untuk itu sebelum mengurus IMB tentunya kita perlu mengetahui persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Syarat Mengajukan IMB
Berikut persyaratan dan berkas yang harus disiapkan pemohon, antara lain:1. Softcopy KTP
2. Softcopy NPWP
3. Softcopy surat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki
4. Softcopy surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa tanah tidak dalam sengketa
5. Softcopy SIPPT yang memiliki luas lahan tertentu seperti untuk luas lahan >5000 m2
6. Softcopy Ketetapan Rencana Kota atau KRK
7. Gambar rancangan arsitektur bangunan
8. Softcopy perencanaan struktur bangunan gedung
Bukti kepemilikan tanah tentunya harus diurus secara benar. Jika anda sebelumnya membeli tanah dengan nama orang lain dan ingin melakukan balik nama, anda bisa membaca langkah dan syarat balik nama sertifikat pada Cara Balik nama Sertifikat Tanah
Untuk gambar rancangan dan softcopy perencanaan, anda bisa menggunakan jasa layanan developer bangunan atau biasa disebut kontraktor, meskipun nantinya anda ingin membangunnya bukan dengan sistem kontrak. Hanya memakai jasa gambar dan perencanaan strukturnya saja. Dan ini tentunya mungkin akan lebih mahal karena kita meminta jasa secara ecer. Jika dibandingkan dengan melakukan kerjasama dengan kontraktor secara penuh mulai dari perencanaan hingga mendirikan bangunan, tentunya harga perencanaannya bsia dikatakan lebih murah karena paketnya sudah diambil semua.
Untuk website pengajuan IMB bisa menyesuaikan masing-masing wilayah, misalnya :
- DKI Jakarta : http://dppb.jakarta.go.id/
- Jawa Barat : http://bpmpt.jabarprov.go.id/
- Jogja : http://perizinan.jogjakota.go.id
- Bali : http://dinasperijinan.denpasarkota.go.id
- Jawa Timur : http://ssw.surabaya.go.id/
Dengan menggunakan sistem online ini, tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam syarat mengurus IMB bagi yang tidak memiliki waktu yang lebih atau sibuk dalam pekerjaan. Sistem layanan yang sudah dipermudah oleh pemerintah, tentunya Anda jangan sampai lupa mengurusnya ya.
0 comments:
Post a Comment