Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)

Kumpulan Cara - Bagaimana cara dan Syarat Mencairkan Dana Jamsostek? Jamsostek yang kini menjadi BPJS ketenagakerjaan merupakan salah satu solusi bagi para pekerja untuk mempersiapkan masa depan mereka kelak. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial dan melindungi pekerja dari risiko terkait kesehatan, jaminan hari tua dan lainnya. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini. Salah satunya dapat menggunakan manfaat dari jaminan hari tua (JHT). JHT adalah sebuah jaminan sosial yang dipersiapkan untuk memberikan perlindungan di usia tua yang sudah tidak produktif lagi.

Mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu fasilitas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin hari tua yang lebih baik. Fasilitas JHT ini dapat digunakan ketika usia mencapai 55 tahun atau keluar dari perusahaan. Program ini cukup bermanfaat ketika memasuki masa pensiun. Ketika kita sudah memasuki masa pensiun atau tidak bekerja lagi nantinya kita dapat menggunakan uang ini.pencairan dana ini tidak serumit apa yang banyak orang pikirkan.

Jaminan Hari Tua diharapkan dapat membantu mensejahterakan para pekerja di hari tua setelah masa pensiun atau purna setelah bekerja. Sebagian besar, pensiun untuk karyawan swasta adalah usia 55 tahun. Tetapi BPJS dapat diambil 5 tahun setelah keanggotaan dan juga setelah keluar dari pekerjaannya meskipun belum berusia 55 tahun. Hal ini terjadi pada karyawan-karyawan yang berstatus kontrak, kemudian kontraknya selesai dan tidak lagi bekerja, biasanya dapat mengambil uang Jamsostek atau BPJS dengan syarat melampirkan surat pengalaman bekerja atau status surat pekerjaan sudah selesai. Namun bebeerapa pekerja terkadang tidak mengetahui nomor keanggotaan BPJS meskipun setiap bulannya dipotong untuk keanggotaan BPJS karena dari pihak perusahaan tidak memberitahukan nomornya. Bagi anda pekerja, wajib tahu nomor keanggotaan BPJS anda sebagai hak untuk mengambil uang JHT tersebut.



Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)


BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal ingin mencairkan dana JHT ini. Namun, sebelum mencairkan dana tersebut kita perlu mengetahui persyaratan apa saja yang diperlukan guna mencairkan dana JHT tersebut.


Syarat Pengambilan Uang Jamsostek

Persyaratan itu terdiri dari:
1.    Formulir pengajuan pembayaran jaminan hari tua (JHT) yang didapat dari cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2.    Fotocopy KTP dengan menunjukkan yang asli
3.    Fotocopy buku rekening peserta
4.    Fotocopy kartu keluarga dengan menunjukkan yang asli
5.    Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
6.    Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan kepada Disnaker yang sudah dilegalisir.
Lalu setelah kita memenuhi persyaratan tersebut, kita dapat mencairkan dana JHT yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan Dana JHT

BPJS Ketenagakerjaan telah memudahkan masyarakat dalam mencairkan dana JHT, setidaknya terdapat tiga cara yang disediakan guna mencairkan JHT ini:

1.    Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini merupakan metode yang mudah dan sering dipakai kebanyakan orang. Untuk mencairkan dana JHT pekerja cukup datang ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, jadi tidak harus sesuai dengan lokasi kantor tempat dahulu bekerja. Setelah mengisi formulir kemudian nantinya melampirkan persyaratan yang telah diminta. Bila sudah lolos verifikasi keabsahan data, maka uang JHT akan dikembalikan melalui transfer ke dalam rekening.

2.    E-klaim BPJS Ketenagakerjaan
Cara ini relatif mudah karena peserta yang ingin mencairkan JHT cukup mengirimkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan melalui attach di aplikasi e-klaim. E-klaim BPJS Ketenagakerjaan hanya melayani pada hari kerja pada jam kerja. Layanan elektronik ini dapat diakses melalui laman https://eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, nantinya kita akan menerima email untuk dijadwalkan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih untuk melakukan verifikasi. Setelah dinyatakan lolos, dana JHT akan ditransfer oleh BPJS ke rekening yang diminta.

3.    Service Point Office (SPO)
Cara terakhir yaitu melalui cabang bank-bank yang bekerjasama dengan BPJS. Saat ini BPJS bekerjasama dengan Bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bank Jabar Banten (BJB). Namun tidak semua cabang dapat melayaninya, jadi kita perlu bertanya terlebih dahulu.

BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS kesehatan.  BPJS Ketenagakerjaan adalah pengganti dari JAMSOSTEK sedangkan BPJS Kesehatan adalah pengganti dari ASKES. Untuk Mengetahui dan menjadi anggota BPJS Kesehatan anda bisa membaca di Cara Mendaftar BPJS Kesehatan

Dalam pencairan dana JHT di BPJS ini tidak diperbolehkan mewakilkannya, peserta harus datang sendiri untuk mengurusnya. Kepengurusan mencairkan JHT ini cukup mudah tak perlu beribet dan tidak memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan dana tersebut.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.