Kumpulan Cara - Bagaimana cara mutasi Kendaraan baik mobil atau Motor? dan bagaimana proses balik nama kendaraan yang benar? Apa saja syarat yang harus disiapkan untuk melakukan proses balik nama ini? Kita akan bahas mengenai seputar cara mutasi kendaraan, cara balik nama kendaraan, juga kisaran biaya mutasi mobil dan motor.
Balik nama dan Mutasi Kendaraan pada dasarnya itu sangat mudah jika kita tahu alur proses dan prosedurnya. Hal ini bisa dilakukan sendiri. Namun perlu hati-hati juga sebab di area Samsat tentu banyak calo berkeliaran. Kita bisa mengurusnya sendiri kok jika memang dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap semua. Untuk lebih jelasnya berikut Cara mutasi dan juga syarat balik nama kendaraan.
Dalam proses Mutasi antar kota pada dasarnya sama dengan antar provinsi, hanya saja berbeda pada penanganan Cross Cek ke POLDA setempat. Dalam Mutasi Kendaraan, melalui proses dua tahap, yaitu Cabut Berkas dan Registrasi, termasuk Mutasi Balik Nama :
Syarat Mutasi Kendaraan :
- BPKB asli dan Fotokopi
- STNK ASli dan Fotokopi
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju) Fotokopi 2 rangkap
- (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal
6. Kembali Ke bagian Mutasi
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.
Alur Proses Cabut Berkas Mutasi Kendaran :
Alur Proses Registrasi dan Balik Nama :
Jika anda ingin melakukan Mutasi SIM dan ingin mengetahui syarat muatsi SIM antar kota dan juga prosedurnya, anda bisa membaca di Cara Mutasi SIM
Mudah kan dalam Syarat dan Cara mutasi kendaraan? Dengan melakukan proses mutasi dan balik nama kendaraan sendiri selain lebih murah, kita juga bsia tahu prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses Mutasi baik antar kota maupun antar provinsi. Salam
Balik nama dan Mutasi Kendaraan pada dasarnya itu sangat mudah jika kita tahu alur proses dan prosedurnya. Hal ini bisa dilakukan sendiri. Namun perlu hati-hati juga sebab di area Samsat tentu banyak calo berkeliaran. Kita bisa mengurusnya sendiri kok jika memang dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap semua. Untuk lebih jelasnya berikut Cara mutasi dan juga syarat balik nama kendaraan.
Cara Mutasi Kendaraan
Dalam proses Mutasi antar kota pada dasarnya sama dengan antar provinsi, hanya saja berbeda pada penanganan Cross Cek ke POLDA setempat. Dalam Mutasi Kendaraan, melalui proses dua tahap, yaitu Cabut Berkas dan Registrasi, termasuk Mutasi Balik Nama :
Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan
Dalam proses Mutasi, setidaknya memerlukan dokumen diantaranya :Syarat Mutasi Kendaraan :
- BPKB asli dan Fotokopi
- STNK ASli dan Fotokopi
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik (daerah yang akan dituju) Fotokopi 2 rangkap
- (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal
6. Kembali Ke bagian Mutasi
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
10. Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.
Alur Proses Cabut Berkas Mutasi Kendaran :
- Datang ke Samsat asal
- Menuju Ke bagian loket mutasi untuk menyerahkan berkas BPKB dan KTP daerah yang dituju.
- Cek fisik kendaraan (sekitar 35ribuan)
- Kembali lagi ke loket mutasi untuk menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP dan hasil cek fisik kendaraan
- Isi formulir pendaftaran yang diberikan (biaya 75ribuan)
- Menuju Loket fiskal untuk pengambilan berkas (biaya 10ribu)
Alur Proses Registrasi dan Balik Nama :
- Urus mutasi di samsat tujuan
- Cek fisik kembali
- Pembayaran STNK
- STNK baru roda 2 dan 3 100.000
- Perpanjangan STNK roda 2 dan 3 100.000
- STNK baru roda 4 dan seterusnya 200.000
- Perpanjangan STNK roda 4 dan seterusnya 200.000
- Pengesahan roda 2 dan 3 25.000
- Pengesahan roda 4 dan seterusnya 50.000
- Penerbitan surat tanda coba bermotor Roda 2 dan 3 25.000
- Penerbitan surat tanda coba bermotor Roda 4 dan seterusnya 50.000
- Penerbitan TNKB Roda 2 dan 3 60.000
- Penerbitan TNKB Roda 4 dan seterusnya 100.000
- Pembuatan BPKB baru, harap membawa semua dokumen asli.
- kendaraan roda 2 dan 3 membayar 80.000
- kendaraan roda 4 membayar 100.000.
Jika anda ingin melakukan Mutasi SIM dan ingin mengetahui syarat muatsi SIM antar kota dan juga prosedurnya, anda bisa membaca di Cara Mutasi SIM
Mudah kan dalam Syarat dan Cara mutasi kendaraan? Dengan melakukan proses mutasi dan balik nama kendaraan sendiri selain lebih murah, kita juga bsia tahu prosedur dan aturan yang berlaku dalam proses Mutasi baik antar kota maupun antar provinsi. Salam
0 comments:
Post a Comment