Apakah bisa menikah tanpa akte kelahiran? atau menikah harus memiliki akte kelahiran? Menikah adalah sesuatu yang suci untuk mempersatukan dua insan yang saling mencintai. Tidak hanya dua insan, tetapi dua kelauarga besar yang akan menjadi satu keluarga besar yang utuh. Hal suci tersebut akan lebh baik jika dilaksanakan secara legal. Sebelumnya, ada perihal yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan pernikahan. Mendaftarkan pernkahan di KUA juga faktor penting sebelum melangsungkan pernikahan.Dengan mendaftarkan pernikahan ke KUA , maka sama saja kalian mendaftarkan pernikahan anda agar diakui secara hukum negara. Anda akan mendapatkan surat nikah sebagai bukti bahwa anda telah menikah dan bukti pengakuan negara atas pernikahan kalian. Tanpa surat nikah ini, bagaimana anda akan membuat dokumen penting lainnya kelak, seperti membuat kartu keluarga, KTP, akte kelahiran anak anda dan seterusnya.
Syarat dokumen mengajukan pernikahan di KUA memiliki beberapa syarat termasuk akte kelahiran. Untuk lebih jelasnya berikut syarat-syarat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama :
Berikut syarat pendaftaran pernikahan di KUA :
Untuk Calon pengantin Pria
1. Pas foto berwarna 2 x 3 = 5 lembar dan 3 x 4 = 8 lemba
2. Foto kopi KTP minimal 4 lembar,
3. Keterangan status masih perjaka bermaterai 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.
4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
5. Foto copy Akte Kelahiran
Untuk Calon pengantin Wanita
1. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
2. Fotokopi KTP,
3. Foto copy Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) pengantin.
4. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
5. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
6. Akta Cerai dari PA bagi janda cerai
7. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
8. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
9. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
10. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
11. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
12. N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
13. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda cerai mati
Kembali ke pertanyaan awal, bisakah menikah tanpa akte kelahiran?
Nah, jika sudah memiliki akte kelahiran tetapi akte kelahiran hilang, disyaratkan meminta surat kehilangan dari kepolisian. namun jika dari awal belum pernah memiliki Akte Kelahiran bisa dengan membawa salinan Surat keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit setempat. Jika tidak memiliki, bisa meminta sura keterangand ari kelurahan terkait kelahiran anda.
jika anda menikah dengan pasangan yang memiliki domisili luar kota, tentunya salah satu harus ikut dalam satu alamat agar dapat membuat Surat Kartu Keluarga(KK). Untuk mengajukan pindah alamat, anda bisa membaca prosedurnya di Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Provinsi
Nah, demikianlah syarat lengkap yang perlu kalian perhatikan secara cermat sebelum melaksanakan ikrar suci. Semoga artikel mengenai Akte kelahiran untuk pernikahan ini bisa memberikan pencerahan bagi yang ingin menikah namun tidak memiliki kate kelahiran. Salam.
Syarat dokumen mengajukan pernikahan di KUA memiliki beberapa syarat termasuk akte kelahiran. Untuk lebih jelasnya berikut syarat-syarat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama :
Cara Daftar Nikah di KUA
Berikut syarat pendaftaran pernikahan di KUA :
Untuk Calon pengantin Pria
1. Pas foto berwarna 2 x 3 = 5 lembar dan 3 x 4 = 8 lemba
2. Foto kopi KTP minimal 4 lembar,
3. Keterangan status masih perjaka bermaterai 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.
4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
5. Foto copy Akte Kelahiran
Untuk Calon pengantin Wanita
1. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
2. Fotokopi KTP,
3. Foto copy Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) pengantin.
4. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
5. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
6. Akta Cerai dari PA bagi janda cerai
7. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
8. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
9. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
10. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
11. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
12. N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
13. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda cerai mati
Biaya menikah di KUA
Berapa biaya menikah di KUA? Biaya akad nikah di KUA gratis, selama jam kerja dan tidak akad di rumah.Kembali ke pertanyaan awal, bisakah menikah tanpa akte kelahiran?
Nah, jika sudah memiliki akte kelahiran tetapi akte kelahiran hilang, disyaratkan meminta surat kehilangan dari kepolisian. namun jika dari awal belum pernah memiliki Akte Kelahiran bisa dengan membawa salinan Surat keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit setempat. Jika tidak memiliki, bisa meminta sura keterangand ari kelurahan terkait kelahiran anda.
jika anda menikah dengan pasangan yang memiliki domisili luar kota, tentunya salah satu harus ikut dalam satu alamat agar dapat membuat Surat Kartu Keluarga(KK). Untuk mengajukan pindah alamat, anda bisa membaca prosedurnya di Cara Mengurus Surat Pindah Antar Kabupaten/Provinsi
Nah, demikianlah syarat lengkap yang perlu kalian perhatikan secara cermat sebelum melaksanakan ikrar suci. Semoga artikel mengenai Akte kelahiran untuk pernikahan ini bisa memberikan pencerahan bagi yang ingin menikah namun tidak memiliki kate kelahiran. Salam.
0 comments:
Post a Comment