Tata Cara Perizinan - Bagaimana Cara Prosedur Membuat SIPP/SIK Perawat? Apa syarat membuka praktek mandiri perawat? dan Bagaimana cara Mengajukan atau membuat surat ijin praktek perawat? ada beberapa aspek legal praktek mandiri perawat yang sebenarnya perlu dipenuhi untuk dapat memiliki izin buka praktek bagi perawat. Dulunya, orang-orang lebih senang untuk menjadi dokter, karena perizinan dari Pemerintah sudah diatur dengan jelas. Namun, di zaman yang semakin maju ini orang-orang sudah banyak pula yang berkeinginan sebagai perawat. Yang awalnya seorang perawat belum mempunyai izin, sekarang semuanya bisa mengajukan izin dngan mudah. Setelah melalui perjuangan panjang, seluruh Perawat Indonesia yang tergabung dalam satu wadah , yakni PPNI. Tujuan awalnya adalah menyampaikan aspirasi untuk melindungi masyarakat dan Perawat itu sendiri dari anggapan praktek ilegal ke pemerintah dan DPR. Tuntutan itu, telah di kabulkan oleh wakil rakyat dan pemerintah.
Surat Izin Praktek perawat kini sudah diatur dalam peraturan kementrian. Diantara bukti, lahirnya Permenkes no. 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek Perawat. Dan, yang paling dinantikan oleh profesi Perawat, disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
Dulunya, sebelum adanya Permenkes no.148 tahun 2010 dan Undang- Undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, setiap Perawat yang buka praktek mandiri di rumah, di hantui rasa ketakutan, sebab belum adanya aturan yang mengizinkan, membolehkan Perawat melakukan praktek mandiri.
Dengan disahkannya Undang-Undang Keperawatan, Perawat yang biasanya telah melakukan praktek dirumah boleh merasa lega. Selain itu, yang terpenting adalah dilengkapi syarat perizinan dan dirikan papan nama sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, dalam Undang-undang Keperawatan jika Perawat ingin buka praktek mandiri, maka wajib mendirikan papan nama, seandainya tidak, maka Perawat di anggap praktek ilegal. Artinya terbalik dengan dulu sebelum tahun 2010, Perawat buka praktek mandiri di rumah secara sembunyi-sembunyi.
Nah, syarat untuk membuka praktik keperawatan mandiri andtara lain :
Untuk mengurus Surat Tanda Registerasi (STR), jika para perawat sudah lulus uji kompetensi, biasanya akan diurus oleh institusi dimana perawat tersebut menempuh pendidikan.
Yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domilisi atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.
Jika anda ingin membuka lembaga pendidikan atau seolah PAUD, anda bisa melihat prosedurnya di :
Cara Mendirikan PAUD
Cara Mendirikan Lembaga Pendidikan
Jadi misalnya teman-teman berencana membuka praktik di Jakarta, SIPP dapat diurus di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nanti setelah diproses oleh dinkes dan disetujui, maka pemerintah kota DKI Jakarta akan mengeluarkan SIPP teman-teman
Poin 4 dan 5 tidak disebutkan di UU Keperawatan tahun 2014, tetapi ada disebutkan di SK menteri kesehatan RI nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi perawat. Penulis tidak mengetahui apakah SK menteri ini masih berlaku atau sudah dihapus, jadi disiapkan saja semua syaratnya untuk berjaga-jaga.
Setelah berkas-berkasnya lengkap. Silahkan kalian mengurus di dinas kesehatan di kabupaten/kota tempat teman-teman berdomisili. Jika SIPP sudah keluar, maka teman-teman sudah bisa membuka praktik mandiri.
Berjuanglah para perawat muda untuk mengurus perizinan praktek kalian. Demikian mengenai Syarat dan Cara Mengajuan Praktik Perawat. Semoga bisa memberikan pencerahan bagi yang sedang berusaha mendapatkan Izin Praktik Perawat bagi perawat muda indonesia. Salam
Surat Izin Praktek perawat kini sudah diatur dalam peraturan kementrian. Diantara bukti, lahirnya Permenkes no. 148 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek Perawat. Dan, yang paling dinantikan oleh profesi Perawat, disahkannya Undang-Undang Keperawatan.
Dulunya, sebelum adanya Permenkes no.148 tahun 2010 dan Undang- Undang no 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, setiap Perawat yang buka praktek mandiri di rumah, di hantui rasa ketakutan, sebab belum adanya aturan yang mengizinkan, membolehkan Perawat melakukan praktek mandiri.
Dengan disahkannya Undang-Undang Keperawatan, Perawat yang biasanya telah melakukan praktek dirumah boleh merasa lega. Selain itu, yang terpenting adalah dilengkapi syarat perizinan dan dirikan papan nama sebagai bentuk pemberitahuan. Sebab, dalam Undang-undang Keperawatan jika Perawat ingin buka praktek mandiri, maka wajib mendirikan papan nama, seandainya tidak, maka Perawat di anggap praktek ilegal. Artinya terbalik dengan dulu sebelum tahun 2010, Perawat buka praktek mandiri di rumah secara sembunyi-sembunyi.
Cara Mengajukan Izin Buka Praktek Perawat
Nah, syarat untuk membuka praktik keperawatan mandiri andtara lain :
- Perawat berpendidikan vokasi dan profesi
- Perawat yang memiliki Surat Tanda Registerasi (STR)
- Perawat yang memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)
Untuk mengurus Surat Tanda Registerasi (STR), jika para perawat sudah lulus uji kompetensi, biasanya akan diurus oleh institusi dimana perawat tersebut menempuh pendidikan.
Yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domilisi atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.
Jika anda ingin membuka lembaga pendidikan atau seolah PAUD, anda bisa melihat prosedurnya di :
Cara Mendirikan PAUD
Cara Mendirikan Lembaga Pendidikan
Jadi misalnya teman-teman berencana membuka praktik di Jakarta, SIPP dapat diurus di Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nanti setelah diproses oleh dinkes dan disetujui, maka pemerintah kota DKI Jakarta akan mengeluarkan SIPP teman-teman
Cara Prosedur Membuat SIPP/SIK Perawat
Untuk mendapatkan SIPP, kalian harus menyiapkan- Salinan STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan (PPNI)
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik (jika ingin praktik mandiri) atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (jika bergabung dengan klinik interprofesi atau klinik kolaborasi)
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak tiga (3) lembar
- Surat sehat dari dokter
Poin 4 dan 5 tidak disebutkan di UU Keperawatan tahun 2014, tetapi ada disebutkan di SK menteri kesehatan RI nomor 1239 tahun 2001 tentang registrasi perawat. Penulis tidak mengetahui apakah SK menteri ini masih berlaku atau sudah dihapus, jadi disiapkan saja semua syaratnya untuk berjaga-jaga.
Setelah berkas-berkasnya lengkap. Silahkan kalian mengurus di dinas kesehatan di kabupaten/kota tempat teman-teman berdomisili. Jika SIPP sudah keluar, maka teman-teman sudah bisa membuka praktik mandiri.
Contoh Surat Permohonan SIPP(Surat Izin Praktik Perawat)
Berjuanglah para perawat muda untuk mengurus perizinan praktek kalian. Demikian mengenai Syarat dan Cara Mengajuan Praktik Perawat. Semoga bisa memberikan pencerahan bagi yang sedang berusaha mendapatkan Izin Praktik Perawat bagi perawat muda indonesia. Salam
0 comments:
Post a Comment