Tata Cara - Bagaimana Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian? Atau mengambil barang sitaan di kantor polisi? Pernah tidak, barang-barang kalian disita oleh pihak yang berwenang? Dijadikan sebagai barang bukti, dll? Nah, kalian hendak mengambilnya. Tentu tidak boleh sembarangan dalam mengambil. Ada ketentuan dan peraturan yang musti dipatuhi dan dijalankan.
Pengambilan barang bukti yang telah disita oleh petugas kepolisian untuk mengambilnya maka diperlukan surat perintah. Jadi, jika misalnya anda kena tilang dan barang bukti berupa sepeda motor itu disita, anda dapat meminta surat perintah atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari pihak yang menyita.
Sebuah benda atau barang yang disita oleh petugas akibat sesuatu kejadian, maka barang bukti dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):
Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19:
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal-pasal dan dasar hukum diatas, maka anda bisa meminta kembali barang yang telah disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti di Polsek setempat. Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan untuk mengambil barang yang disita polisi. Artinya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran kepada petugas.
Sedangkan prosedur pengembalian barang harus disertai syarat-syarat pembebasan dari penyitaan, jika misalnya terkena tilang akibat kurangnya bukti-bukti kepemilikan atau surat-surat kendaraan, maka harus disertai surat-surat dan kelengkapan lainnya.
Jika anda membutuhkan prosedur Mutasi Motor atau Mobil, anda bisa mebaca di Cara Mutasi Kendaraan
Demikian penjelasan mengenai pengambilan barang bukti di kepolisian, semoga bisa bermanfaat. Salam
Pengambilan barang bukti yang telah disita oleh petugas kepolisian untuk mengambilnya maka diperlukan surat perintah. Jadi, jika misalnya anda kena tilang dan barang bukti berupa sepeda motor itu disita, anda dapat meminta surat perintah atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari pihak yang menyita.
Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian
Sebuah benda atau barang yang disita oleh petugas akibat sesuatu kejadian, maka barang bukti dapat diminta kembali oleh pemiliknya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"):
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19:
(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.
(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:
a. memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b. membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c. mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal-pasal dan dasar hukum diatas, maka anda bisa meminta kembali barang yang telah disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti di Polsek setempat. Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau orang yang berhak atas barang sitaan untuk mengambil barang yang disita polisi. Artinya, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembayaran kepada petugas.
Sedangkan prosedur pengembalian barang harus disertai syarat-syarat pembebasan dari penyitaan, jika misalnya terkena tilang akibat kurangnya bukti-bukti kepemilikan atau surat-surat kendaraan, maka harus disertai surat-surat dan kelengkapan lainnya.
Jika anda membutuhkan prosedur Mutasi Motor atau Mobil, anda bisa mebaca di Cara Mutasi Kendaraan
Demikian penjelasan mengenai pengambilan barang bukti di kepolisian, semoga bisa bermanfaat. Salam
0 comments:
Post a Comment