Cara Mengurus Izin AMDAL/UKL-UPL

Bagaimana syarat dan cara mengurus Amdal, UKL, UPK? Saat kalian mempunyai lahan kosong atau membeli lahan baru yang kosong, kemudian kalian hendak mendirikan PAUD atau mendirikan lembaga pendidikan untuk mengembangkan potensi atau bakat kalian, kalian harus mendapatkan surat perizinan terlebih dahulu. Perizinan tersebut antara lain, yaitu perizinan mengenai AMDAL  atau Analisa Dampak Lingkungan yang hubungannya dengan persyaratan izin lingkungan.

Mengurus perijinan Amdal memiki beberapa syarat dan prosedur yang harus ditempuh. Bagaimana cara mengurus perijinan Amdal dan apa saja syaratnya? berikut sistematika dalam Pengajuan ijin AMDAL.

Cara Mengurus Izin UKL-UPL-AMDAL

Cara Mengurus Izin UKL-UPL-AMDAL

Analisis dampak lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting yang berkaitan dengan resiko atau konsekuensi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan usaha, proyek, dan pengoperasian pabrik guna memntukan kelayakan lingkungan akibat usaha maupun proyek tersebut. Yang dimaksud lingkungan hidup disini adalah aspek abiotik, biotik, dan kultural.

Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah PP No 27 Th. 2012 tentang “Izin lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP No 27 Th. 1999 tentang “AMDAL”.

Secara umum, prosedur AMDAL terdiri dari beberapa proses tahapan yang harus dilakukan antara lain adalah :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  • Proses pengumuman
  • Proses pelingkupan (scoping)
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
  • Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Cara Mengurus AMDAL

Kalian bisa membaca tahapan membuat ijin AMDAL di bawah ini :

1.  PROSES PENAPISAN
Penapisan (seleksi) wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan perlu menyusun dokkumen AMDAL atau tidak dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Th. 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

2.  PROSES PENGUMUMAN
Pengumunman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No 8 Th. 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

3. PROSES PELINGKUPAN
Ini adalah proses dini untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji.

Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyrakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

4. PROSES PENYUSUNAN KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.

5. PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN ANDAL, RKL, DAN RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki / menyempurnakan kembali dokumennya.

6.  PERSETUJUAN KELAYAKAN LINGKUNGAN
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan kegiatan pusat diterbitkan oleh :
  • Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
  • Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
  • Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota

Penerbitan keputusan wajib mencantumkan :
  • Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan
  • Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.

Syarat Mengajukan AMDAL 

Dokumen apa saja yang harus di lengkapi saat mengurus AMDAL? berikut dokumen yang harus dilengkapi sebelum anda mengajukan AMDAL :

KERANGKA ACUAN ANDAL (KA-ANDAL)
•    Dokumen KA-ANDAL sesuai PP LH no 16 Th. 2012
•    Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-ANDAL
•    Fotocopy Sertifikat Tanah
•    Fotocopy SIPPT (Surat Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah),  Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
•    Fotocopy Blok Plan / Ketetapan Rencana Kota (KRK) uk kertas A0 yang sudah di tanda tangani oleh pejabat berwenang
•    Fotocopy rencana letak bangunan uk kertas A0 yang sudah di tanda tangani oleh pejabat berwenang
•    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / KTP (apabila perorangan)
•    Peta titik lokasi (Gunther & Google)
•    Gambar prespektif rencana bangunan / gambar struktur bangunan dari arsitek perencana
•    Fotocopy MOU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua dan ketiga)
•    Quisioner
•    Informasi dewatering (Jika ada rencana Basement)
•    Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir (Foto diberi tanggal)
•    Hasil konsultasi publik :
  • Berita acara yang di tanda tangani oleh lurah
  • Daftar absen
  • Foto pelaksanaan (foto bertanggal)
  • Fotocopy bukti pengumuman di media massa
  • Foto pengumuman pada papan pengumuman di lokasi kegiatan / kelurahan setempat
  • Izin pronsip dari Gubernur (untuk kegiatan Reklamasi)

ANDAL, RKL, DAN RPL
•    Dokumen KA-ANDAL sesuai PP LH no 16 Th. 2012
•    Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-ANDAL
•    Surat pernyataan pengelolaan lingkungan di tanda tangani oleh direksi (bermaterai Rp. 6000)
•    Fotocopy surat oengesahan KA-ANDAL (Dokumen KA-ANDAL dibawa saat pembahasan)
•    Fotocopy sertifikat tanah
•    Fotocopy SIPPT (Surat Izin Penggunaan Peruntukkan Tanah),  Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
•    Fotocopy Blok Plan / Ketetapan Rencana Kota (KRK) uk kertas A0 yang sudah di tanda tangani oleh pejabat berwenang
•    Fotocopy rencana letak bangunan uk kertas A0 yang sudah di tanda tangani oleh pejabat berwenang
•    Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / KTP (apabila perorangan)
•    Peta titik lokasi (Gunther & Google Maps)
•    Gambar prespektif rencana bangunan / gambar struktur bangunan dari arsitek perencana
•    Fotocopy MOU (apabila ada kerjasama oleh pihak kedua dan ketiga)
•    Informasi dewatering (Jika ada rencana Basement)
•    Foto kondisi eksisting lapangan 1 minggu terakhir (Foto diberi tanggal)
•    Hasil analisa laboratorium (lab yang sudah punya legalitas dan akreditasi KAN) (hanya memperlihatkan hasil lab saat pembahasan)
•    Surat rekomendasi Peil Banjir (dari Dinas Pekerjaan Umum)
•    Hasil Kajian Tata Air
•    Surat rekomendasi Hasil kajian lalu lintas (dari Dinas Perhubungan)

Selain Surat AMDAL, dalam membuka usaha juga perlu mengajukan Izin IMB. Lihat syarat dan caranya di Cara Mengajukan IBM

 Demikian langkah dan cara membuat AMDAL, semoga bisa memberikan pencerahan bagi yang sedang mencari persyaratan Izin Lingkungan. Salam

1 comments:

Unknown said...

pelit gk bsa di copy

Random Post

Powered by Blogger.