Cara Mengurus Pembatalan Haji karena Meninggal Dunia

Bagaimana cara Mengurus Pembatalan haji Karena Meninggal? Apakah bisa dikembalikan uangnya jika calon haji meninggal? Bagi siapapun yang saat ini sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji tentunya sudah menyiapkan segala sesuatunya baik fisik, rohani, material maupun dokumen pemberangkatan. Namun bagaimana jika calon haji meninggal dunia sebelum berangkat? apakah bsia digantikan atau diurus uangnya agar kembali? Apakah calon haji bsia dibatalkan?

Mengurus pembatalan haji tentunya harus melalui prosedur dan tata cara yang berlaku.  Dalam mengajukan pembatalan BPIH(Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) harus dilakukan oleh ahli waris, dalam hal ini adalah anaknya. Jika sang anak menginginkan untuk tetap berangkat dengan mengganti kursi sang almarhum, maka tidak bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang bsia dilakukan adalah dengan meminta pembatalan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BErikut syarat dan cara pengajuan pembatalan haji bagi yang meninggal

Cara Mengurus Pembatalan Haji karena Meninggal Dunia


Departemen Kementrian Agama sebenarnya sudah menyiapkan kemungkinan hal ini terjadi sehingga sudah ada form yang disiapkan saat pendaftaran dahulu. Berikut cara mengajukan pembatalan haji :

Syarat Pembatalan haji karena meninggal

Pembatalan Haji akibat meninggal dunia harus dilakukan oleh ahli waris. Jika diwakilkan harus menggunakan surat kuasa bermaterai dengan melampirkan syarat-syarat berikut : :
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh RT dan diketahui oleh Lurah(surat kuning)
  • Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah dan Camat Bermaterai Rp. 6000;
  • Fotocopy KTP ahli waris/kuasa waris Jemaah calon haji yang mengajukan pembatalan;
  • Bukti Setoran BPIH Tabungan awal/ lunas yang dikeluarkan bank tempat melakukan setoran;
  • Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH);
  • Salinan Buku Tabungan Haji; 

Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan mengajukan permohonan pembatalan ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Provinsi dengan melampirkan semua persyaratan di atas dan ditembuskan ke bank tempat penyetoran awal.

Catatan : 
  1. Untuk uang pengembalian pembatalan setoran awal (Tabungan Haji) tidak dilakukan pemotongan dan dibayarkan sesuai dengan biaya yang di setorkan ke rekening Menteri Agama.
  2. Untuk setoran BPIH lunas akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari jumlah BPIH yang dibayarkan dan dikembalikan sesuai dengan kurs dolar pada saat pembatalan.
  3.  Untuk pengembalian uang BPIH tabungan lunas di transfer ke rekening awal tempat penyetoran BPIH.
  4. Bagi BPIH lunas yang rekening awalnya sudah ditutup maka jamaah haji atau ahli waris dapat mengajukan permohonan pengembalian tersebut pada rekening tabungan yang lain dengan melampirkan foto copy nomor rekening tabungan tersebut.

Kapan uang akan kembali? Jika prosedur diatas sudah dilakukan, maka uang akan dikembalikan ke rekening yang diinginkan ahli waris kurang lebih sekitar 3 bulan setelah pengajuan dengan jumlah sesuai dengan catatan di atas.

Anda juga bsia membaca Doa Setelah Yasin Saat Ziarah Kubur

Demikian mengenai cara dan syarat pembatalan haji karena meninggal dunia. Semoga bermanfaat bagi anda. Salam.

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.