Perbedaan Buku Nikah Palsu Dengan Asli

Apa perbedaan buku Nikah asli dan Palsu? Apakah Nomor buku nikah bisa dipalsukan? Belakangan ini, marak terjadi kasus pemalsuan di beberapa bidang. Bahkan, dengan pemalsuan buku nikah. Buku yang notabennya sangat penting bagi keabsahan suatu pernikahan. Pemalsuan buku nikah bisa mengakibatkan terjerat sanksi pidana.

Perbedaan Buku Nikah Palsu Dengan Asli Secara kasat mata tidak bisa terdeteksi dengan alat apapun, karena nyaris sama persis. Keduanya, tampak persis. Ibarat pinang dibelah dua. Namun, jika diteliti dengan baik pada nomor register kependudukan, akan nampak jelas buku nikah asli dan palsu.

Selama ini terdapat beberapa kasus, yaitu banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pendataan dan pencatatan penduduk, baik dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan berakhir ditolak lantaran buku nikah yang menjadi data primer ini terdeteksi palsu. Biasanya, buku nikah palsu dijumpai pada pemohon yang memerlukan data dan pencatatan penduduk yang hendak bekerja di luar negeri.

Oleh karena itu, pihak imigrasi terkadang mengonfirmasi kepada Disdukcapil Kabupaten / Kota, apabila hendak memproses pemohon paspor. Demi kenyamanan dan kelancaran proses pemohonan pendataan dan pencatatan penduduk, pihaknya mengimbau masyarakat agar jangan sekali-kali menyertakan buku nikah palsu, ketika hendak membuat KTP atau KK.

Selain ditolak, khawatir akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sementara, di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia, sekarang ini banyak diberlakukan peraturan apabila terbukti warga atau pasangan pengantin terbukti memiliki buku nikah yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar yang berlaku, maka berdampak pada proses administrasi seperti pembuatan akta lahir, KK maupun KTP.
Maka dari itu, bukankah lebih baik jika buku nikah itu buku nikah asli dan legal. Agar pernikahannya pun legal di mata hukum.

Perbedaan Buku Nikah Palsu Dengan Asli


beda Buku Nikah Palsu Dengan Asli

Yang perlu kalian tahu, buku nikah sendiri ialah, Buku nikah atau marriage book merupakan akta otentik berupa dokumen resmi berbentuk seperti sebuah notes kecil yang berguna sebagai bukti bahwa dua orang telah melangsungkan pernikahan yang sah atas nama hukum. Buku nikah menjadi sangat penting karena dibutuhkan dan menjadi syarat untuk pembuatan akta anak, KK, pengajuan kredit, pengajuan gugat cerai dan masih banyak lagi fungsinya.

Ciri-ciri buku nikah asli 

Ciri-ciri buku nikah asli itu yaitu:
1. Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran berlambang garuda.
2. Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin.
3. Terdapat  nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku. Nomor tersebut adalah nomor kode khusus.
4. Pada tiap halaman buku nikah jika diterawang akan terdapat gambar garuda.


Walaupun sudah diberikan beberapa perbedaan dan ciri, buku nikah tetap saja masih bisa dipalsukan. Namun tentunya pelakunya harus mengeluarkan uang cukup banyak untuk mencetaknya sebelum menjualnya dengan harga yang mahal juga untuk mendapat untung.

Ciri Buku Nikah Palsu

Berikut ciri-ciri buku nikah yang palsu :
1. Biasanya Ukuran bukunya lebih besar dibandingkan dengan yang asli
2. Warna sampul buku nikah suami cenderung kecoklatan, dan sedikit gelap warna cetakannya. Sementara buku nikah istri berwarna hijau muda
3. Cover buku nikah bertuliskan Duplikat kutipan Akta nikah untuk suami, duplikat kutipan akta nikah untuk istri
4. Ukuran tulisan kutipan akta nikah untuk kedua pasangan cenderung lebih kecil jika dibandingkan dengan yang asli
5. Tidak terdapat kertas hologram dari KEMENAG
6. Ada beberapa buku nikah palsu yang tidak terdapat nasihat kedua mempelai
7. Kertas yang digunakan di dalam buku nikah palsu kebanyakan berwarna putih atau HVS biasa
8.  Gambar burung Garuda pada cover buku nikah palsu warna emasnya berwarna lebih gelap
9.  Tidak terdapat nomor registrasi. Sekalipun ada biasanya sistem lubangnya tidak rapi karena dilakukan secara manual
10.    Jika diterawang setiap halaman tidak terlihat gambar Garuda karena hanya menggunakan kertas biasa.

Nah, bagi anda baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki urusan terkait dengan buku nikah, diharapkan hati-hati terhadap buku nikah palsu. Banyak akibat yang bisa timbul gara-gara urusan buku nikah palsu, misalnya bagi yang memiliki usaha kos-kosan yang ternyata pasangan muda-mudi belum menikah dan memiliki buku nikah palsu, akibatnya bisa terjerat hukum termasuk pemilik kos-kosan. Atau juga misalnya seorang perawat yang buka praktek bidan dan menangani kehamilan muda. Salam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.