Ingin mendaftarkan produk yang anda Import memiliki keterangan badan POM atau BPOM? Saat ini banyak sekali produk khususnya kosmetik yang diimport dari luar negeri seperti korea, china, dan juga jepang. Tetapi secara pemasaran disini tentunya harus berijin dan memiliki label BPOM. Bagaimana prosedur Cara Mengajukan Surat Izin keterangan Import(SKI) di BPOM? Bisakah membuat surat ijin impor? Dunia perdagangan di Indonesia semakin maju. Beragam jenis perdagangan
dengan menjual produk sendiri, reseller, bahkan harus mengimpor dari
luar negeri untuk mendapatkan barang-barang dengan kualitas bagus.
Biasanya untuk impor atau ekpor dijalankan oleh beberapa
pedagang-pedagang besar di Indonesia. Selain mengajukan Ijin Badan POM, untuk import barang juga perlu mengajukan SKI atau surat keterangan Import barang. Untuk detail pengajuan Surat Import akan kita bahas lebih detail di artikel ini.
Mengajukan Izin Import Barang memang perlu kita lakukan bagi yang ingin melakukan proses import daru luar negeri. Tidak sembarangan orang bebas melakukan transaksi impor atau ekspor. Semuanya harus jelas, dari barang apa, surat-suratnya pun harus jelas. Untuk itu, jika ada yang ingin impor atau ekspor perlu mengetahui cara-caranya. Untuk lebih jelasnya, berikut prosedur pengajuan Surat Keterangan Izin Import Barang di BPOM
Cara Mengajukan Surat Izin Keterangan Impor(SKI) di BPOM bisa dilakukan dengan beberapa tahapan, diantaranya :
Tahap I pengajuan Izin Import Barang :
Jika semua sudah terisi, klik "Save"
Tahap ke II pengajuan Izin Import Barang :
Masukkan data "Tambah Dokumen Produk" proses :
Contoh untuk barang jadi :
Tahap ke III pengajuan Izin Import Barang :
:
Masukkan Dokumen Pelengkap :
Contoh untuk barang jadi :
Tahap ke IV pengajuan Izin Import Barang :
Lakukan preview terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan data yang kita isi sebelum dikirimkan datanya. Jika semua sudah benar baru klik "Kirim". Dokumen akan terkirim ke bagian terkait di Badan POM
Tahap ke V pengajuan Izin Import Barang :
Setelah anda melakukan klik "Kirim" maka akan ada data nomor Surat pengajuan Keterangan Import yang anda dapatkan. Print-out dan fotokopi dokumen tersebut, atau catat nomornya. yang perlu dicatat adalah :
Setelah itu, anda mendatangi kantor BPOM terdekat dengan membawa beberapa dokumen, antara lain :
1. Surat Pengajuan Pembuatan SKI
2. Surat Permohonan
3. Surat Pernyataan
4. Invoice
5. B/L
6. PL
7. PO
8. Surat Kuasa
9. Surat Izin Edar & COA
Setelah anda menyerahkan syarat berkas di atas, tunggu hingga Surat Keterangan Import atau SKI untuk anda dibuat. Pembuatan SKI secara prosedur hanya sekitar 203 hari kerja, namun hal ini bisa menjadi lebih lama tergantung banyaknya pengajuan yang masuk pada wilayah tersebut.
Kurang lebih alurnya seperti ini :
Jika anda belum memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, anda bisa membuatnya. Untuk syarat dan prosedur bsia melihat di Cara Mengajukan Membuat SIUP atau jika ingin mendapatkan label Halal MUI anda bisa melihat prosedurnya di Cara mengajukan keterangan Halal MUI
Nah, itulah langkah dan cara mengajukan Surat Ijin Import Barang dari luar negeri yang dikeluarkan oleh Badan pengawas obat dan makanan. Cara mengajukan Surat Izin Import(SKI) di atas merupakan cara yang sesuai dengan ketentuan dari BPOM yang berlaku saat ini. Kami akan mengupdate syarat dan ketentuan jika ada perubahan terbaru mengenai langkah dan cara mengajukan SKI ke BPOM. Salam.
Mengajukan Izin Import Barang memang perlu kita lakukan bagi yang ingin melakukan proses import daru luar negeri. Tidak sembarangan orang bebas melakukan transaksi impor atau ekspor. Semuanya harus jelas, dari barang apa, surat-suratnya pun harus jelas. Untuk itu, jika ada yang ingin impor atau ekspor perlu mengetahui cara-caranya. Untuk lebih jelasnya, berikut prosedur pengajuan Surat Keterangan Izin Import Barang di BPOM
Cara Mengajukan Surat Izin Keterangan Impor(SKI) di BPOM
Cara Mengajukan Surat Izin Keterangan Impor(SKI) di BPOM bisa dilakukan dengan beberapa tahapan, diantaranya :
Tahap I pengajuan Izin Import Barang :
- Menerima B/L (Bill Of Lading) atau AWB (Air Way Bill) dari Forwarder
- Membuat Surat Permohonan Import barang (Bahan Baku atau Produk Jadi)
- Masuk ke web https://e-bpom.pom.go.id/
- Jika belum mendaftar laukan registrasi dahulu. Ikuti petunjuk pendaftaran dengan memasukkan email anda dan lanjutkan hingga proses registrasi selesai. Jika sudah punya bisa langsung login
- Selanjutnya Pilih menu Dokumen baru
- Pilih jenis barang atau kategori barang yang akan anda import
- Kantor BPOM isi dengan 000000 (nol enam kali)
- Isi data Exportir
Nama : Macbook Pro (Apple)
Alamat : 2250 S Tubeway Ave
Commerce CA 90030
Negara : US
Pelabuhan Muat / Port Of Loading : Los Angeles (USLAX)
Pelabuhan Transit : - (jika barang melalui proses transit pelabuhan sebelumnya)
Pelabuhan Bongkar : Tanjung Priok (IDTPP)
Alat Angkut : Nama : GOOD EXPRESS
Nomor : [S/O Number] FOX-7789JKT
- Setelah diisi, klik tombol "Hal. Selanjutnya"
- Isi dengan No. Notifikasi : (misalnya NE555550034)
- Negara Asal : (isi dengan kode negara misalnya US)
- Kode HS : (isi dengan kode jenis tipa produknya jiak mengimport beberapa jenis produk)
- Kemasan : Jar (JR), Case (CS), Btl (Bottle Protected Cylindrical) pilih salah satu
- Satuan : PCE (kode satuan)
- Kemudian Isi spesifikasi produk, misalnya :
# No. Batch / bets : JA78
Jumlah kemasan : 360
Jumlah satuan : 1 (always)
Total : Auto
Jika semua sudah terisi, klik "Save"
Tahap ke II pengajuan Izin Import Barang :
Masukkan data "Tambah Dokumen Produk" proses :
Contoh untuk barang jadi :
COA : (No. Dokumen : - ; Tgl Dokumen : isi ; Upload : isi)
INVOICE : (No. Dokumen : isi ; Tgl Dokumen : isi ; Upload : isi)
SURAT IJIN EDAR : (No. Dokumen : -/isi ; Tgl Dokumen : isi ; Upload : isi)
SURAT KUASA : (No. Dokumen : - ; Tgl Dokumen : - ; Upload : isi)
SURAT PEMESANAN / PO : (No. Dokumen : isi ; Tgl Dokumen : isi ; Upload : isi)
SURAT PERMOHONAN : (No. Dokumen : isi ; Tgl Dokumen : isi ; Upload : isi)
SURAT PERNYATAAN : (No. Dokumen : - ; Tgl Dokumen : - ; Upload : isi)
NB : isi = sesuaikan dengan isi barang yang akan diimport
Tahap ke III pengajuan Izin Import Barang :
:
Masukkan Dokumen Pelengkap :
Contoh untuk barang jadi :
BL/AWB (No. Dokumen : isi ; Tgl Dokumen : isi ; Upload : isi)
PL (No. Dokumen : - ; Tgl Dokumen : isi ; Upload : isi)
Tahap ke IV pengajuan Izin Import Barang :
Lakukan preview terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan data yang kita isi sebelum dikirimkan datanya. Jika semua sudah benar baru klik "Kirim". Dokumen akan terkirim ke bagian terkait di Badan POM
Tahap ke V pengajuan Izin Import Barang :
Setelah anda melakukan klik "Kirim" maka akan ada data nomor Surat pengajuan Keterangan Import yang anda dapatkan. Print-out dan fotokopi dokumen tersebut, atau catat nomornya. yang perlu dicatat adalah :
- NO.AJU, yaitu 6 digit paling belakang saat upload di KIRIM.
- TGL.AJU, Tanggal saat anda melakukan upload atau kiriman pengajuan
Setelah itu, anda mendatangi kantor BPOM terdekat dengan membawa beberapa dokumen, antara lain :
1. Surat Pengajuan Pembuatan SKI
2. Surat Permohonan
3. Surat Pernyataan
4. Invoice
5. B/L
6. PL
7. PO
8. Surat Kuasa
9. Surat Izin Edar & COA
Setelah anda menyerahkan syarat berkas di atas, tunggu hingga Surat Keterangan Import atau SKI untuk anda dibuat. Pembuatan SKI secara prosedur hanya sekitar 203 hari kerja, namun hal ini bisa menjadi lebih lama tergantung banyaknya pengajuan yang masuk pada wilayah tersebut.
Kurang lebih alurnya seperti ini :
Jika anda belum memiliki SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, anda bisa membuatnya. Untuk syarat dan prosedur bsia melihat di Cara Mengajukan Membuat SIUP atau jika ingin mendapatkan label Halal MUI anda bisa melihat prosedurnya di Cara mengajukan keterangan Halal MUI
Nah, itulah langkah dan cara mengajukan Surat Ijin Import Barang dari luar negeri yang dikeluarkan oleh Badan pengawas obat dan makanan. Cara mengajukan Surat Izin Import(SKI) di atas merupakan cara yang sesuai dengan ketentuan dari BPOM yang berlaku saat ini. Kami akan mengupdate syarat dan ketentuan jika ada perubahan terbaru mengenai langkah dan cara mengajukan SKI ke BPOM. Salam.
0 comments:
Post a Comment