Apa yang dimaksud dengan Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), dan apa bedanya sama Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Lalu apa bedanya juga dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Apa juga yang dimaksud dengan Nomor Induk Berusaha(NIB) juga Nomor Register Perusahaan (NRP). Kita akan coba bahas satu persatu dan juga perbedaannya.
Pada dasarnya setiap perusahaan atau badan usaha harus memiliki kelengkapan dokumen untuk menunjang legalitas dari kegiatan usahanya. Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tiap jenis usaha harus memiliki SIUP (SIUP kecil) yang wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha. Apa bedanya SIUP, SITU dengan TDP, NIB dan NRP?
Kita akan bahas satu persatu :
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
Lebih jelasnya mengenai SIUP, sudah pernah kita bahas pada Cara Pengajuan membuat SIUP
SITU (surat izin tempat usaha) adalah surat izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
Untuk pembahasan lengkap mengenai SITU, pernah juga kita bahas pada Cara Pengajuan Membuat SITU
Jika SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah dari pemerintah daerah tempat domisili perusahaan sedangkan SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP sendiri merupakan surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah Tanda Daftar perusahaan yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
NRP (Nomor Register Perusahaan) adalah merupakan nomor yang didapat di dalam surat TDP. NRP merupakan nomor urut dari TDP sehingga bisa dibilang TDP adalah NRP atau sebaliknya
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Sistem Pelayanan Terpadu) setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. Saat ini NIB lebih memiliki peranan penting sebagai pasak multifungsi dalam legalitas perusahaan Anda.
Dokumen yang menjadi syarat terbitnya masing-masing legalitaspun berbeda. Apabila TDP memerlukan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam proses submitnya. Maka NIB hanya memerlukan segelintir dokumen saja berupa Akta Pendirian, SK Kemenkumham dan NPWP Perusahaan.
Jangan lupa juga untuk Mendaftarkan Merk dagang, lihat ketentuannya pada Cara mendaftarkan merk dagang atau Brand Produk.
Demikian mengenai SIUP, SITU, TDP, NIB, dan NRP yang semoga bisa menjadi pencerahan bagi anda yang saat ini sedang ingin membangun atau melegalkan usaha anda agar lebih mudah. Kelengkapan dokumen legalitas membuat kita lebih nyaman dan lebih mudah dalam menjalankan usaha dan mengembangkan lini jaringan usaha ke berbagai lapisan sektor.
Pada dasarnya setiap perusahaan atau badan usaha harus memiliki kelengkapan dokumen untuk menunjang legalitas dari kegiatan usahanya. Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), tiap jenis usaha harus memiliki SIUP (SIUP kecil) yang wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha. Apa bedanya SIUP, SITU dengan TDP, NIB dan NRP?
Perbedaan SIUP, SITU, TDP, NIB, dan NRP
Kita akan bahas satu persatu :
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
Lebih jelasnya mengenai SIUP, sudah pernah kita bahas pada Cara Pengajuan membuat SIUP
SITU (surat izin tempat usaha) adalah surat izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.
Untuk pembahasan lengkap mengenai SITU, pernah juga kita bahas pada Cara Pengajuan Membuat SITU
Jika SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah dari pemerintah daerah tempat domisili perusahaan sedangkan SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP sendiri merupakan surat izin yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah Tanda Daftar perusahaan yang diberikan oleh Dinas kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
NRP (Nomor Register Perusahaan) adalah merupakan nomor yang didapat di dalam surat TDP. NRP merupakan nomor urut dari TDP sehingga bisa dibilang TDP adalah NRP atau sebaliknya
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Sistem Pelayanan Terpadu) setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran. Saat ini NIB lebih memiliki peranan penting sebagai pasak multifungsi dalam legalitas perusahaan Anda.
Perbedaan NIB dan TDP
Perbedaan antara NIB dan TDP juga kentara pada jangka waktu penggunaan legalitas tersebut. NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TDP berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Selain itu NIB dan TDP diterbitkan oleh intansi yang berbeda, NIB oleh lembaga OSS sementara TDP diterbitkan oleh instansi yang berwenang yakni melalui JakEvo dan dapat berbarengan dengan SIUP. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu apabila perusahaan Anda bergerak dalam bidang ekspor dan impor maka NIB berfungsi sebagai API dan hak akses kepabeanan.Dokumen yang menjadi syarat terbitnya masing-masing legalitaspun berbeda. Apabila TDP memerlukan Akta Pendirian, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), NPWP Perusahaan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam proses submitnya. Maka NIB hanya memerlukan segelintir dokumen saja berupa Akta Pendirian, SK Kemenkumham dan NPWP Perusahaan.
Jangan lupa juga untuk Mendaftarkan Merk dagang, lihat ketentuannya pada Cara mendaftarkan merk dagang atau Brand Produk.
Demikian mengenai SIUP, SITU, TDP, NIB, dan NRP yang semoga bisa menjadi pencerahan bagi anda yang saat ini sedang ingin membangun atau melegalkan usaha anda agar lebih mudah. Kelengkapan dokumen legalitas membuat kita lebih nyaman dan lebih mudah dalam menjalankan usaha dan mengembangkan lini jaringan usaha ke berbagai lapisan sektor.
0 comments:
Post a Comment