Apakah anda tertarik mendirikan Apotek? bagaimana syarat pengajuan izin apotek? Bisnis apotek adalah bisnis yang selalu potensi dan tidak terpengaruh oleh siklus ekonomi. Juga membawa pertumbuhan yang luar biasa pada bisnis kesehatan dan farmasi di Indonesia. Membutuhkan investasi modal dan ruang yang minimal, bisnis farmasi sangat ideal bagi banyak Pengusaha. Pada artikel ini, kita melihat prosedur memulai bisnis apotek bagaimana prosedur perijinan dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Apakah Anda berpikir untuk memulai apotek? Dengan mengetahui persyaratan untuk membuka apotek mungkin bisa memberi gambaran bagi anda yang ingin mencoba membuka apotek. Dunia apotek mandiri menawarkan banyak peluang bagi pemilik apotek. Anda bisa menjadi bos bagi diri Anda sendiri. Tidak ada lagi 60 jam kerja per minggu untuk jaringan apotek besar. Benar-benar melayani pelanggan dan membantu mereka mengendalikan kesehatan mereka.
Dalam membuka apotek, mungkin jika anda memiliki apoteker, anda harus menguasai bisnisnya. Namun bagi seorang apoteker yang ingin mandiri membuka bisnis apotek sendiri tentunya selain ahli di sebagai apoteker juga harus mengerti bisnis dan cara kerja dari bagaimana bisnis apotek di indonesia pada umumnya.
Cara dan Syarat Pengajuan Izin Pendirian Apotek
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendirikan usaha apotek, mulai dari Persyaratan, tata cara, hingga prosedur pendiriannya;
Syarat Izin Pendirian Apotek Pengajuan Langsung :
- Surat permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Setempat
- Fotokopi akte pendirian Badan Hukum apabila berbentuk badan hukum
- Fotokopi Ijajah Apoteker dan Asisten Apoteker
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA).
- Fotokopi Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA)
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
- Fotokopi KTP Pemohon /Pemilik Sarana Apotek
- Fotokopi KTP Apoteker dan Asisten Apoteker
- Denah Lokasi dan denah bangunan lengkap dengan ukurannya
- Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO)/ Kartu Pengawas Ijin Gangguan(KIPG), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Fotokopi SPPL dari Lingkungan Hidup.
- Fotokopi NPWP
- Surat yang Menyatakan status bangunan dalam bentuk Akte hak Milik/sewa/kontrak
- Daftar sarana alat-alat perlengkapan Apotik
- Daftar Ketenaga kerjaan
- Surat keterangan sehat untuk petugas
- Surat pernyataan dari Apotik pengelola tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lainnya dan tidak menjadi pengelola apotek di apotek lain
- Akte Perjanjian kerja sama Apotik pengelola dengan pemilik sarana Apotik
- Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Apotik
- Materai untuk surat pernyataan
- Pas photo pemilik berwarna ukuran 3X4 2 buah
Mekanisme :
- Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
- Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
- Bidang memproses permohonan izin;
- Pemohon menerima sertifikat izin jadi.
Syarat Izin Pendirian Apotek Pengajuan Online :
- Permohonan perizinan Apotek melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Tahapan penerbitan perizinan Apotek sebagai berikut :
- Daftar dan buat akun di OSS di oss.go.id
- Mengisi kelengkapan data
- Melakukan pemenuhan persyaratan izin ke sistem OSS untuk mendapatkan Sertifikat Standar Apotek
- Sistem OSS akan meneruskan kepada Disnaker-PMPTSP Kota setempat untuk dilakukan verifikasi.
- Disnaker-PMPTSP akan meneruskan ke Dinkes Kabupaten atau Kota untuk dilakukan verifikasi.
- Selanjutnya Dinkes akan menerbitkan Sertifikat Standar Apotek jika memenuhi syarat dan menyampaikan hasil verifikasi kepada Disnaker-PMPTSP.
- Disnaker-PMPTSP Kabupaten atau Kota akan melakukan notifikasi hasil verifikasi berupa memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan.
- Jika memenuhi persyaratan, sistem OSS akan menerbitkan izin Apotek
- Jika tidak memenuhi persyaratan, pelaku usaha harus memenuhi kelengkapan persyaratan izin melalui sistem OSS atau koreksi yang harus dipenuhi
Berdasarkan Surat Nomor FY.01.01/1/785/2021 tentang Implementasi Permenkes No 14
Tahun 2021 pada Proses Perizinan Berusaha Apotek dan Toko Obat melalui Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), dokumen-dokumen
yang perlu diunggah pada Sistem OSS dalam pengajuan perizinan berusaha Apotek (KBLI
47721) adalah sebagai berikut :
ADMINISTRASI
- Surat Permohanan dari pelaku usaha Apoteker untuk perseorangan
- Surat Permohonan dari pimpinan PT/Yayasan/Koperasi untuk non perseorangan
- Akte pendirian badan usaha (untuk non perseorangan)
- Surat Perjanjian Kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk
pelaku usaha Apotek nonperseorangan) - Dokumen SPPL (download by system OSS RBA)
- Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin,
perubahan APA, nama Apotek, perubahan lokasi, perubahan badan usaha) - Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
- Self-assesment penyelenggara Apotek melalui aplikasi SIMONA (untuk
perpanjangan dan perubahan izin) - Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi
SIPNAP - Bukti pembayaran PAD
LOKASI
- Informasi geotag apotek
- Informasi terkait lokasi apotek (misal di pusat perbelanjaan, apartemen,
perumahan) - Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan rumah sakit
BANGUNAN
- Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang
apotek
SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN
- Data sarana, prasarana dan peralatan
- Foto papan nama apotek dan posisi pemasangan
- Foto papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangan
SDM
- Struktur organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab apotek terdiri
dari Informasi tentang SDM meliputi apoteker, direktur (non perseorangan)
apoteker lain, TTK atau admin; Tugas pokok dan fungsi masing-masing - Data Apoteker Penanggung Jawab WNI (KTP, STRA dan SIPA)
- Informasi paling sedikit 2 (dua) orang apoteker untuk apotek yang membuka
layanan 24 jam - Surat izin praktik untuk seluruh apoteker dan TTK
Syarat Perubahan Pemilik Apotik
- Surat perubahan pemilik.
- Surat tidak keberatan dari apotik lama (asli)
- Surat perjanjian kerja sama APA dengan PSA
- Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang obat
- Fotocopy Surat Ijin apotik
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).
Syarat Perubahan nama Apotik
- Surat permohonan penggantian nama;
- Fotocopy surat Ijin kerja apotik;
- Surat Ijin apotik yang lama (asli);
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).
Syarat Perubahan Apoteker
- Surat perubahan nama apoteker;
- Foto copy surat Ijin kerja apoteker;
- Foto copy KTP;
- Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat pernyataan dari apotik pengelola apoteker bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola di apotik lainnya;
- Asli dan salinan/foto copy surat izin atasan bagi pemohon pegawai negeri, anggota ABRI dan pegawai instansi pemerintah lainnya;
- Akte perjanjian kerja sama APA dengan PSA;
- Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat.;
- Berita acara serah terima peralihan tanggung jawab pelayanan kefarmasian;
- Berita acara penyerahan untuk pengamanan resep narkotika dan psikotropika bila APA meninggal dunia
Syarat Pergantian Alamat Apotik
- Surat permohonan pindah lokasi
- Foto copy surat izin kerja Apoteker
- Foto copy surat izin Apotik lama
- Keterangan dari pejabat berwenang
- Surat Kuasa bermaterai Rp.10.000,0 dilampiri KTP/tanda identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) *).
Demikian mengenai Cara dan Syarat Pengajuan Izin Pendirian Apotek, Perubahan Apoteker, dan Nama Apotek yang bisa jadi referensi bagi anda. Salam
0 comments:
Post a Comment