Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu? Mana yang harus didahulukan?

Perayaan hari raya Idul Adha merupakan momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Memasuki bulan dzulhijjah banyak umat muslim berbondong-bondong untuk melaksanakan ibadah qurban. Sebagai bentuk menaati perintah Allah, mereka melakukan qurban terbaik sesuai dengan kemampuan mereka. Namun tak jarang muncul pertanyaan hukum qurban sebelum aqiqah. Salah satu tradisi yang biasanya dilakukan pada hari raya ini adalah berqurban atau menyembelih hewan. Namun, beberapa orang mungkin bingung, apakah mereka harus melakukan aqiqah dulu atau berqurban dulu? Jika sudah melewati masa akil baligh, maka anjuran untuk melaksanakan aqiqah diserahkan ke anak jika nantinya memiliki rezeki yang cukup untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri. Namun ketika waktunya bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, kerap muncul pertanyaan terkait hal yang lebih utama untuk didahulukan, qurban atau aqiqah? Sebelum memutuskan, mari kita pelajari lebih lanjut tentang perbedaan dan syarat-syarat dari keduanya.

Aqiqah adalah ibadah yang biasanya dilakukan ketika seorang anak lahir. Tujuannya adalah untuk memberikan rasa syukur dan mengumumkan kelahiran bayi kepada keluarga dan teman-teman. Pada saat ini, seekor hewan yang ditentukan harus disembelih dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki.

Di sisi lain, berqurban adalah ibadah penyembelihan hewan qurban yang dilakukan pada hari raya Idul Adha. Menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyriq setelahnya 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Tujuannya adalah untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim dalam memberikan kurban sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT. Pada saat ini, hewan yang dipilih harus memenuhi kriteria tertentu dan proses penyembelihannya harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam.

 

Perbedaan qurban dan Aqiqah

Perbedaan antara aqiqah dan berqurban cukup jelas, aqiqah dilakukan saat lahirnya seorang anak, sedangkan berqurban dilakukan pada hari raya Idul Adha. Aqiqah biasanya dilakukan ketika lahirnya seorang anak perempuan ataupun laki-laki, sedangkan berqurban dapat dilakukan oleh semua orang. Selain itu, ada juga perbedaan dalam jenis hewan yang dipilih untuk setiap tradisi ini.

Untuk melakukan aqiqah, hewan yang dipilih bisa berupa domba atau kambing, sedangkan untuk berqurban, hewan yang dipilih bisa berupa sapi atau kambing. Namun, baik aqiqah maupun berqurban memiliki syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan aqiqah adalah bahwa hewan yang dipilih harus sehat, tidak cacat dan telah mencapai usia minimal dua tahun.

Sementara itu, syarat-syarat dalam melakukan berqurban meliputi hewan yang dipilih harus memenuhi kriteria tertentu seperti berusia minimal satu tahun, sehat, dan memiliki ukuran yang sesuai. Selain itu, proses penyembelihannya harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.

 

Aqiqah dulu atau berqurban dulu?

Aqiqah dulu atau berqurban dulu?

Secara definisi, kurban dan aqiqah sangatlah berbeda. Begitu juga dengan status dua ibadah ini, mereka tidaklah memiliki hubungan sebab akibat. Dalam artian, aqiqah bukan syarat sahnya ibadah kurban, begitu pula sebaliknya. Tidak seperti hubungan shalat dan wudhu. Keduanya berkaitan dan tak bisa dipisahkan. Karena wudhu menjadi syarat sahnya shalat, tanpa wudhu shalat tidak sah.

Dalam menentukan apakah harus melakukan aqiqah atau berqurban terlebih dahulu, tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing. Jika bertepatan dengan hari raya idul adha maka berqurban lebih diutamakan karena aqiqah tidak terikat waktu. Namun, yang paling penting adalah memahami perbedaan dan syarat-syarat dari kedua tradisi ini, serta melakukan semuanya dengan niat yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban justru wajib dilakukan sekali dalam setahun bagi orang yang tinggal di kotan dan mampu. Sementara Imam Syafii berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad. Meski hukumnya sunnah muakkad, makruh hukumnya jika orang yang mampu tidak berkurban. Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Abu Daud dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا


Artinya;

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan rezeki tapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat shalat kami.”

Dlam kitab Al- Fiqhul Islami wa Adilatuhu menyebutkan bahwa jumhur Ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunah dan tidak wajib. Bahkan ada yang hanya mengatakan berkurban mampu menghapus perintah aqiqah. Imam Ahmad menyebutkan pendapat ini,

وأخبرنا عصمة بن عصام حدثنا حنبل أن أبا عبد الله قال : أرجو أن تجزىء الأضحية عن العقيقة إن شاء الله تعالى لمن لم يعق

Artinya;

“Kami mendapatkan berita dari Ishmah binn Isham, dari Hambal (keponakan Imam Ahmad), bahwa Imam Ahmad pernah mengatakan, “Saya berharap, semoga kurban bisa mewaikili aqiqah, insyaAllah, bagi orang yang belum diaqiqahkan.”

(Tuhfatul Maudud).

 

bolehkah qurban sebelum aqiqah

 

Syarat Syah Qurban

Seperti ibadah-ibadah lainnya bahwa syariat juga dilengkapi dengan beberapa aturan supaya ibadah tersebut dianggap sah di mata Allah. Begitu pula untuk ibadah qurban. Karena tujuan awal kita tadi adalah menemukan jawaban apakah seseorang yang belum aqiqah boleh qurban? Maka mari kita lihat syarat sah seseorang yang boleh berqurban.

Berikut syarat sah orang yang boleh berqurban,

Muslim
Sebuah ibadah qurban bisa disebut dalam ibadah tentunya ia haruslah seorang muslim. Jika didapati seorang non muslim yang menyembelih hewan dan membagikannya di hari raya idul adha hal itu tidak dapat disebut ibadah qurban.

Berakal dan Baligh
Seseorang diperbolehkan untuk orang yang sudah baligh dan berakal. Maka anak-anak dan orang gila tidak wajib untuk qurban. Tetapi jika untuk mengajarkan anak-anak berqurban itu diperbolehkan.

Mampu
Seperti yang sudah disebutkan pada hadits sebelumnya, bahwa qurban diwajibkan bagi umat muslim yang mampu. Makna mampu disini tak hanya mampu dalam membeli hewan qurban tapi juga stabil dalam hal finansial. Maka jika seseorang masih memiliki hutang tidak perlu melakukan ibadah qurban ini.

Penduduk Tetap
Memang dianjurkan untuk berqurban di lingkungan sekitar terlebih dahulu, karena supaya bisa memberikan manfaat kepada orang sekitar yang membutuhkan. Untuk berqurban di kota lain, hukumnya tidak wajib.

Akan tetapi jika sebaran hewan atau daging qurban di daerah tersebut sudah merata dan ada kekurangan di tempat lain, maka mendonasikan qurban ke tempat lain yang mengalami kekurangan, kantong-kantong kemiskinan atau daerah bencana diperbolehkan bahkan sangat dianjurkan.

Nah dari keempat syarat sah orang yang boleh berqurban tidak ada satupun yang menyatakan bahwa seseorang harus aqiqah terlebih dahulu baru boleh ikut berqurban.

Terlepas dari kontradiksi aqiqah dulu atau berqurban dulu, apakah boleh niat qurban sekaligus aqiqah, itu tidak menjadi masalah. Yang terpenting diniatkan ibadah kepada Allah Subhanahuwataalla.. Salam

0 comments:

Random Post

Powered by Blogger.