Apakah anda akan mengajukan Ijin Sumur untuk industri? Ada tiga kategori yang akan kamu pilih, pertama: Wilayah sungai lintas wilayah sungai strategis nasional dan wilayah sungai lintas provinsi. Kedua: wilayah sungai lintas Kabupaten/Kota, Ketiga: wilayah sungai dalam satu Kabupaten/Kota. Setelah kamu menentukan wilayah sungai lintas akan ada beberapa alur yang harus diikuti apakah izin itu baru atau izin perpanjangan.
Jika kamu sedang membuat izin baru, alur pembuatan nya adalah sebagai berikut:
- Persetujuan Pengeboran
- Pelaksanaan Pengeboran
- Persetujuan Studi Kelayakan
- Penetapan / Penolakan Izin
Sementara jika kamu memperpanjang izin yang telah didapatkan langsung dapat mengakses aplikasi OSS RBA dan akan langsung ditentukan apakah perpanjangan izin diterima atau tidak.
Cara Mengurus Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) Secara Online Lewat OSS
Terdapat 6 syarat (untuk kelompok usaha mikro kecil) dan 11 syarat (untuk kelompok usaha menengah besar) yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan baru atau perpanjangan izin pengusahaan air tanah
KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG STANDAR PENYELENGGARAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH.
KESATU : Menetapkan standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang terdiri atas:
- a. Standar Pelayanan Persetujuan Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah dan Persetujuan Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah yang dilaksanakan melalui web portal perizinan terintegrasi Kementerian ESDM
- b. Standar Penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah yang dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Standar penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah diselenggarakan oleh Badan Geologi.
KETIGA : Dalam proses penetapan Izin Pengusahaan Air Tanah melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Sistem OSS), Badan Geologi melakukan evaluasi kesesuaian antara rekomendasi teknis dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Izin Pengusahaan Air Tanah pada wilayah yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diatur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
KELIMA : Izin Pengusahaan Air Tanah yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2022
Persyaratan pelayanan persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah meliputi:
a. syarat administrasi yang terdiri atas:
1) formulir permohonan yang memuat:
- a) Nomor Induk Berusaha (NIB);
- b) nama, pekerjaan, alamat, nomor telepon, dan e-mail pemohon;
- c) alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah;
- d) koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (decimal degree);
- e) jangka waktu penggunaan Air Tanah yang diperlukan dimohonkan;
- f) nomor urut sumur bor/gali; dan
- g) pernyataan bahwa tanah yang dipergunakan tidak dalam proses sengketa;
2) surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dapat berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa;
3) surat izin berusaha yang telah dimiliki pemohon (NIB KBLI), sesuai dengan kegiatan penggunaan Air Tanah yang akan dilakukan;
4) izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5) surat keterangan dari BBWS/BWS yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air permukaan;
6) surat keterangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berisi mengenai ketersediaan/ketidaktersediaan Air melalui jaringan PDAM;
7) surat izin perusahaan pengeboran Air Tanah dan sertifikat instalasi pengeboran dari perusahaan pelaksana pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar); dan
8) Sertifikat Juru Bor (untuk kelompok usaha menengah dan besar);
b. syarat teknis yang terdiri atas:
1) laporan hasil pengukuran geolistrik (untuk kelompok usaha menengah dan besar);
2) gambar rencana konstruksi sumur bor/gali;
3) rencana jumlah debit pengambilan Air Tanah dalam m 3 /hari;
4) rencana peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5) hasil konsultasi publik atas rencana penggunaan Air Tanah (untuk kelompok usaha menengah dan besar).
Pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah dilaksanakan setelah mendapatkan surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang diterbitkan oleh Kepala PATGTL. Pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah harus mulai dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak surat persetujuan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah diterbitkan. Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah ditentukan berdasarkan hasil evaluasi persyaratan dan kondisi Air Tanah.
Laporan kegiatan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah disusun sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh PATGTL. Pemohon pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah selama
pelaksanaan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah wajib:
- a. bertanggungjawab terhadap risiko yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah;
- b. melaporkan kepada PATGTL rencana pelaksanaan konstruksi sumur bor 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan konstruksi;
- c. mendokumentasikan dengan foto pelaksanaan konstruksi sumur bor untuk setiap pipa konstruksi secara berurutan;
- d. melaksanakan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi;
- e. menyusun laporan pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi;
- f. melaporkan kepada PATGTL apabila terjadi kejadian khusus pada saat pelaksanaan pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah, seperti terjadinya semburan gas, lumpur, atau minyak bumi.
STANDAR PERSETUJUAN STUDI KELAYAKAN PENGGUNAAN AIR TANAH
1. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah merupakan kajian terhadap kelayakan teknis, sosial, lingkungan dan konservasi Air Tanah, terkait dengan rencana pengambilan dan penggunaan Air Tanah.
2. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah untuk:
a. kelompok usaha menengah dan besar paling sedikit memuat kajian antara lain:
1) kondisi geologi, hidrogeologi, dan air tanah;
2) kondisi lingkungan Air Tanah dan potensi dampak pengambilan Air Tanah;
3) kondisi sosial masyarakat sekitar terkait dengan sumber dan pemenuhan kebutuhan Air bersih;
4) hasil pengukuran geolistrik;
5) hasil pengeboran/penggalian eksplorasi Air Tanah yang memuat:
- a) log bor;
- b) konstruksi sumur;
- c) analisis paramater akuifer;
- d) analisis debit optimum;
- e) analisis jarak antar sumur; dan
- f) efisiensi sumur;
6) analisis kualitas Air Tanah;
7) rencana penggunaan Air Tanah yang memuat:
- a) peruntukan;
- b) kedalaman akuifer yang disadap;
- c) jenis pompa;
- d) kapasitas pompa;
- e) debit pemompaan; dan
- f) durasi pemompaan setiap hari;
8) sarana dan prasarana penggunaan Air Tanah yang telah dan akan dipasang;
9) neraca kebutuhan dan ketersediaan sumber Air pengguna;
10) upaya pemantauan dan konservasi Air Tanah.
b. kelompok usaha mikro dan kecil paling sedikit memuat kajian antara lain:
1) konstruksi sumur bor/gali yang memuat:
- a) kedalaman sumur; dan
- b) diameter sumur
2) rencana penggunaan Air Tanah yang memuat:
- a) peruntukan;
- b) jenis pompa;
- c) kapasitas pompa;
- d) debit pemompaan; dan
- e) durasi pemompaan setiap hari;
3) Air bersih masyarakat sekitar yang memuat:
- a) sumber Air bersih; dan
- b) kondisi pemenuhan kebutuhan Air bersih
4) potensi dampak pengambilan Air Tanah terhadap masyarakat sekitar.
Studi Kelayakan Penggunaan Air Tanah disusun berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah yang telah disusun oleh pemohon harus mendapat persetujuan dari Kepala PATGTL. Studi kelayakan penggunaan Air Tanah yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala PATGTL berlaku selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan.
Demikian mengenai Permohonan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) atau Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA. Anda bisa berkonsultasi melalui sosial media kementrian ESDM untuk informasi lebih lanjut
0 comments:
Post a Comment